Bandarlampung (SL)- Penghujung Juni 2017 lalu media online Suryaandalas.com (pemohon) mengajukan sengketa informasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung (termohon) kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung namun sengketa informasi itu tidak membuahkan hasil.
Tujuan Suryaandalas.com mengajukan sengketa informasi di KI Lampung, meminta rencana anggaran belanja (RAB) salah satu kegiatan di Dinas PUPR, karena tidak ditanggapi Dinas PUPR.
Pimred Suryaandalas.com Andi Priyadi mengaku sudah menjalani persidangan beberapa kali di sekretariat KI Lampung.
“Proses sidang sudah beberapa kali, saya lupa 3 atau 4 kali sidang yang saya ikuti,” katanya, Rabu (02/08/2017).
Andi menuturkan, di persidangan terakhir Ketua Majelis sekaligus Ketua KI Dery Hendryan menegaskan, bahwa RAB yang diminta oleh Suryaandalas.com tidak bisa dipenuhi oleh badan publik (Dinas PUPR).
“Media tidak berhak mendapatkan RAB itu, yang berhak adalah penegak hukum,” kata Andi menirukan kalimat Dery saat persidangan.
Setelah itu suryaandalas.com tidak pernah lagi menghadiri persidangan karena kecewa dengan pernyataan ketua KI.
“Saya kecewa dengan KI yang seharusnya memberikan saya ruang untuk mendapatkan keterbukaan, malah enggak ada hasilnya,” tegasnya. (FB)