Bandarlampung (SL) – Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Juniardi SIP, MH mengaku kecewa atas pernyataan Ketua KI Lampung Dery Hendryan saat sidang sengketa informasi antara Suryaandalas.com (pemohon) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung (termohon) beberapa waktu lalu.
“Secara profesi kita prihatin ketika melihat masyarakat apalagi kalangan pers yang telah melakukan upaya yang mengajukan keterbukaan malah terhambat begitu,” terangnya, Rabu (02/08/2017).
Dikatakannya, seharusnya di luar tugas pokok KI sebagai lembaga yang menangani sengketa informasi, lembaga negara juga punya kewajiban punya kewajiban untuk melakukan edukasi dan advokasi kepada publik dalam mendorong partisipasi publik.
“Dalam keterbukaan informasi publik,” tengasnya.
Ketua Forum Wartawan Online (Fortaline) Provinsi Lampung ini berujar, karena dalam prinsip UU keterbukaan informasi publik(KIP) diatur sebagai mana pasal 9, 10 dan 11, tentang hak dan kewajiban badan publik dan hak-hak masyarakat dalam mengakses informasi publik
“Pasal 9 yang mengatur informasi berkaitan badan publik informasi kegiatan dan kinerja badan publik informasi laporan keuanganinformasi lain dalam peraturan perundangan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta,” ujarnya.
Keterbukaan informasi dan transparansi publik kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung ini, menjadi tanggung jawab bersama, karena ketika UU itu ditetapkan dan berlaku maka mau tidak mau setiap warga negara harus patuh.
“Karena dalam rangka menuju pemerintahan yang baik atau good governance salah satu poin pentingnya adalah transparansi, karena transpransi mencegah korupsi,” tutupnya. (PB)