Bandar Lampung (SL) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung memberikan Izin Penyelaran Penyiaran (IPP) terhadap Empat Lembaga Penyiaran di Kantor KPID Jalan Bogenvil No 6 Rawa Laut Bandarlampung, Selasa (1/8/2017).
Keempatnya yakni Radio Graha Swara Tuba Tulang Bawang Barat (Gesit), Radio Komunitas Pendidikan Al hikmah Kalirejo Lampung Tengah, Televisi kabel Mitra Media Tanggamus dan Star FM Natar Lampung Selatan.
Ketua KPID Provinsi Lampung Tamri Suhaimi S.Hut mengatakan, penyerahan IPP ini sebagai wujud keseriusan KPID Provinsi Lampung untuk membantu lembaga penyiaran mendapatkan izin yang layak.
“Ini agar tidak timbul prasangka kurang baik. Jika memang sudah memiliki persyaratan lengkap maka kami siap membantu mempercepat proses mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Artinya, usai mendapatkan IPP silahkan dikelola dengan baik dan profesional. Kami tidak mau setelah mendapatkan izin malah tidak bersiaran ataupun siaran asal-asalan. Ingat Tiga bulan tidak bersiaran, izin dapat direkomendasikan untuk dicabuta” tegas Tamri didampingi Wakil Ketua Febriyanto Ponahan, S.Kom., Iqbal Rasyid, S.H., M. Hum., Koordinator Bidang Perizinan dan Wirdayati, Komisioner KPID Provinsi Lampung Bidang Kelembagaan.
Ditambahkan Tamri, setelah mendapatkan IPP, ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni wajib bersiaran secara kontinyu.
“Frekuensi banyak yang ingin memanfaatkan. Sebagai contoh Graha Swara Tuba merupakan lembaga penyiaran swasta tentu harus dikelola secara profesional. Awasi pola siaran dan sistem siaran agar keluarnya IPP ini bisa menjadi awal yang baik dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak ragu berkonsultasi dengan KPID terkait konten siaran atau hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyiaran sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran & Standar Program Siaran (P3SPS).
Seperti diketahui IPP radio diberikan Lima tahun dan Televisi Sepuluh Tahun untuk dipergunakan sebaik-baiknya. KPID akan melakukan evaluasi jika ijin yg diberikan tidak sesuai. Harapan kita pada Empat lembaga penyiaran yang menerima bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin,” tegasnya. (rls)