Bandarlampung (SL)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mencatat hingga bulan Juni 2017 terdapat 400 pengguna narkoba melakukan rehabilitasi. Kepala BNNP Lampung Brigjen Sukamso mengatakan hasil survei BNN usia rentan itu 10-15 tahun rentan terlibat.
“Tahun 2015 hasil survei penyalahgunaan narkoba di Lampung sudah 75 ribu. Karena dalam survei itu tidak bisa diranking karena sampling. Dari 30 sekian Polda cuma 10 aja yang dijadikan sampling,” ungkap dia kepada awak media, Kamis (13/7).
Di Lampung ini, lanjut dia, merupakan zona merah. “Kepala BNN menekankan ini memang harus diperketat. Karena ini jalur. Rehab dari awal hingga seribuan sampai dengan sekarang. Tahun ini ada 400 sampai dengan bulan Juni karena itu kaitannya dengan anggarannya juga. Rehab itu kan bukan sehari dua hari,” tuturnya.
Menurutnya, meningkatnya klien yang mengalami rehab karena kesadarannya. “Memang yang rentan 10-15 tahun. Iya peningkatan klien yang direhab juga karena kesadaran masyarakat yang menjadi pengguna. Sebelum ditangkap atau pas ditangkap langsung lapor kita dan direhab,” terangnya.
Sukamso memaparkan terdapat 75 persen usia sekolah yang menjadi pengguna narkoba. “Kalau dia diserahkan oleh sekolah dan orangtuanya kita lakukan rehab. Itu merata,” kata dia sambil menambahkan hingga saat ini telah menangani 17 kasus narkoba di Provinsi Lampung. “17 kasus tersebut ada penggunanya, pecandunya, pengedar, dan bandar,” tutupnya. (SC/nt)