5 menit baca
UMP Lampung 2024 Naik 3,16 Persen
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp1.716.497 di tahun 2024. Artinya besaran UMP 2024 naik Rp83.212,41 atau 3,16 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023. SK ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Selasa (21/11/2023). Kebijakan mengenai upah ini merupakan salah […]