Kota Metro, sinarlampng.co-Oknum pengepul uang fee proyek di salah satu Kabupaten ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Kota Metro karena tersandung kasus penipuan. Pelaku Erwin Saputra (47) alias ES warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, menjanjikan proyek dan meminta uang Rp2 miliar. Namun ternyata proyek tersebut fiktif.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Ipt Rosali membenarkan informasi penangkapan ES, dan langsung ditahan pada Selasa 30 April 2024. “Benar, bahwa terduga pelaku dihubungi oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melalui telepon dan dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya mengamankan terduga pelaku ES. Kemudian terduga pelaku tersebut dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Rabu 1 Mei 2024.
Kasat menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/220/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Agustus 2023, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp2 miliar lebih dengan korban seorang kontraktor inisial H (47) Warga Kota Metro.
“Kejadian penipuan tersebut terjadi sekira bulan Maret tahun 2022, sekira jam 09.05 Wib di Perumnas JSP Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Pelaku ES mengajak korban berinisial H (47) untuk bekerja sama pembangunan proyek jalan, talut, dan sumur bor. Kemudian korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang dan ternyata proyek tersebut tidak ada alias fiktif,” jelas Kasat.
Menurut Kasat, dari hasil penyelidikan, jumlah setoran atas proyek yang diduga mengalir ke pejabat itu bermula di tanggal 23 Maret 2022. Yang mana korbannya diminta sejumlah uang dan mengirimkan uang sebesar Rp500 Juta kepada ES dengan disertai kwitansi yang ditandatangani diatas materai.
Lalu pada 19 April 2022, korban kembali mengirimkan uang senilai Rp1,4 Miliar ke ES dengan barang bukti kwitansi yang juga ditandatangani diatas materai. Tak cukup sampai disitu, korban juga diminta uang sebesar Rp100 Juta dengan jaminan kwitansi diatas materai yang diberikan tersangka ES pada 28 Mei 2022.
Selain itu, pada tanggal 4 April 2022 tersangka ES juga diduga meminta transferan kepada korbannya yang dikirimkan ke rekening Bank BRI atas nama ES senilai Rp15.550.000. Lalu pada tanggal 4 dan 5 Juli 2022 ES kembali menerima kiriman yang dimintanya ke nomor rekening yang sama senilai masing-masing Rp25 Juta, sehingga totalnya menjadi Rp50 Juta. Terakhir, tersangka meminta korbannya mengirimkan uang sebesar Rp6 Juta yang kemudian ditransfer ke nomor rekening atas nama ES pada 6 Juli 2022.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2.071.550,000,- (dua milyar tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah). Korban H dijanjikan sejumlah proyek di Lampung Tengah oleh ES. Namun pemberian proyek tersebut tidaklah gratis. H diminta menyetorkan uang senilai Rp2 Miliar lebih kepada oknum Kepala Daerah di Lampung Tengah.
“Kita sudah memeriksa sejumlah saksi serta terus mendalami keterlibatan sejumlah nama, termasuk oknum pejabat atas dugaan tipu-tipu proyek palsu itu. Kini tersangka ES berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Dengan jeratan pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara,” katanya.
Pengepul Fee Proyek
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan Erwin Saputra disebut-sebut menjadi orang dekat salah satu kepala daerah, dan berperan sebagai pengumpul uang setoran atas sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Tengah. ES sangat lihat meyakinkan korban. Para korban terpedaya dan menyerahkan uang diduga sebagai mahar yang diminta oknum Kepala Daerah melalui ES.
Bahkan pelaku menjanjikan korban bisa bertemu langsung dengan sang kepala daerah. Dan sang Bupati cukup memberikan janji proyek beserta nilainya yang akan dikerjakan sang kontraktor. Korban merasa yakin, karena ES merupakan kerabat kepala daerah dan juga melibatkan seorang ASN Pemprov Lampung inisial F yang disebut-sebut keponakan Bupati yang punya peran sama dengan ES. (Red)