Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman berbagi jenis narkoba jaringan Sumatera-Jawa senilai Rp32,8 miliar melalui Pelabuhan Bakauheni. Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir inex dan 2.660 butir erimin-5.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari beberapa kasus. “Ada beberapa kasus yang berhasil kami ungkap selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2024. Ada beberapa kasus besar yang di mana pengungkapan ini berkaitan dalam jaringan antar provinsi yakni Sumatera Jawa,” katanya, Sabtu, 29 Juni 2024.
Yusriandi menerangkan, ada 10 TKP dalam pengungkapan jaringan tersebut dengan mengamankan total tersangka 42 orang.
“Total kasus ada 13 dengan total tersangka ada 42 yang berhasil amankan di 10 TKP berbeda diantaranya area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, di rumah makan Indah Raso, di rumah makan Minikhas dan di Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni,” terang Yusriandi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati. (***)