Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sumini (58) wanita paruh baya di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang ditemukan tewas di dapur rumahnya, dengan leher terlilit kabel mikropon Minggu 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB pagi itu ternyata dibantai pria tetangganya.
Pelaku Sadadi Ahmad (30), ditangkap tidak sampai 24 jam Minggu 23 Juni 2024 dirumahnya. Pasalnya pelaku usai melakukan aksinya, justru ikut datang melayat dan ikut mengantar jenazah hingga ke pemakaman. “Dari hasil penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim mengidentifikasi pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu. Stefanus Boyoh.
Menurutnya, pelaku mengaku memiliki motif dendam kepada korban, karena sakit hati atas ucapan korban, yang mengejek pelaku tidak kunjung punya anak. “Dari pengakuan tersangka, sakit hati karena belum memiliki anak. Ada ucapan korban yang membuat sakit hati, sehingga ia melakukan aksi nekat tersebut,” kata Kasat.
Pelaku Sadadi membunuh korban dengan cara berpura-pura meminjam pompa kepada korban melalui pintu belakang. Lalu pelaku pura-pura sudah menggunakan pompa, lalu mengembalikan pompa sambil melihat situasi. Lalu pelaku langsung membekap korban dengan kain basah dan menjatuhkanya ke lantai.
Lalu pelaku menggunakan kabel mikrofon yang dibawanya langsung melilitkan ke leher korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku pulang ke rumah. Lalu kembali lagi ke rumah korban seperti tanpa masalah bahwa, membantu prosesi pemakaman korban.
Bahkan pelaku mengaku tidak menyesali apa yang dia lakukan. “Saya gak menyesal, saya kepala keluarga tapi di katain seperti itu, iya saya terlalu sakit hati. Saya sakit dengan ucapan korban yang mengatakan akan menggadokan istri saya. Dengan mencari laki laki lain untuk istrinya agar segera mempunyai keturunan,” ucap Sadadi Ahmad, Selasa 25 Juni 2024.
Sebelumnya, geger di Kelapa Tujuh, wanita paruh baya, Sumini, ditemukan tewas dengan leher terjerat kabel micropon, di dapur rumahnya. Seisi kamar korban berantakan dan perhiasannya raib dibawa pelaku. “Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya yang baru pulang kerja sebagai kuli bangunan. Sang suami melihat istrinya telah tewas terjerat kabel mikrofon dan mengalami luka. Kondisi kamar berantakan dan sejumlah perhiasan hilang,” kata Ketua RT 2 Kelurahan Kepala Tujuh, Herwanto.
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin, membenarkan kejadian tersebut dan kondisi korban terjerat kabel yang diduga tewas dibunuh. “Korban diduga dibunuh dan sejumlah perhiasan yang biasa dipakai hilang. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit untuk di optosi, dan sedang dalam penyelidikan polisi,” ujar Kapolsek.
Tersangka, dijerat dengan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, junto pasal 340 KUHP penjara seumur hidup atau hukuman mati. (red*)