Padang, sinarlampung.co-Siswa kelas 1 SMP di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Afif Mualana (AM) usia 13 tahun ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada 09 Juni 2024. Saat itu, tubuhnya dipenuhi luka lebam diduga dianiaya puluhan polisi.
Hasil investigasi Lembaga Bantaun Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang melakukan patroli. “Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, 20 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan. “Proses sedang berjalan di Polresta Padang dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, termasuk teman korban yang berboncengan dengan Afif serta masyarakat,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan Jummat, 21 Juni 2024..
Keluarga korban bersama kuasa hukum dari LBH Padang mendatangi Polresta Padang untuk meminta kejelasan dari kasus tersebut, Jummat, 21 Juni 2024. Dan hingga ini polisi masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara. “Ini sedang kami komunikasikan agar hasilnya bisa segera keluar,” ujarnya.
Terkait kemungkinan korban mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh polisi sebelum ditemukan meninggal dunia, Dedy belum bisa menyimpulkan hal itu. “Terkait dugaan ini kita belum bisa menyimpulkan karena proses penyelidikan dan hasil autopsinya belum keluar secara resmi. Lebih baik kita menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu, kalau sudah jelas nanti kami sampaikan,” katanya,
Anggota Sabhara Polda Sumbar Diperiksa
Namun demikian, Dedy menyebut anggota Sabhara Polda Sumatera Barat yang sedang bertugas pada saat kejadian sudah diperiksa pada Kamis 20 Juni 2024 malam. “Tadi malam, sebanyak 30 orang anggota Sabhara Polda Sumbar sudah diperiksa dari Unit Jatanras Polresta Padang. Hasil pemeriksaan penyidik kami saya belum baca,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan polisi yang bertugas malam itu, memang ada informasi akan terjadi tawuran di sekitar lokasi jasad korban ditemukan. Bahkan salah satu remaja kedapatan membawa senjata tajam dan saat ini sedang diamankan di Polsek Kuranji. “Tetapi pada saat diamankan tidak ada korban Afif Maulana,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni handphone dan motor korban serta baju korban. “Baju korban dalam kondisi bersih dan tidak ada robek-robek,” katanya.
Kapolda Siap Tanggung Jawab
Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono mengatakan akan bertanggung jawab apabila anggotanya terlibat dalam kasus tewasnya Afif Maulana (AM). Bocah berumur 13 tahun itu ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Padang.
Korban diduga tewas karena dianiaya anggota Samapta Bhayangkara yang bertugas melerai tawuran pada Ahad 9 Juni 2024. “Saya sebagai Kapolda Sumbar akan bertanggung jawab, jika memang ada anggota yang terlibat dalam penyimpangan ini,” kata Irjen Suharyono pada Ahad, 23 Juni 2024.
Kapolda mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap para personel yang bertugas malam itu. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang petugas. Sudah 2 hari pemeriksaannya di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumbar,” ucapnya, Ahad, 23 Juni 2024.
Menurutnya, bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan akan disampaikan kepada masyarakat luas. Selain itu, jika ada anggotanya yang terbukti melanggar akan ditindak tegas. “Saya sebagai Kapolda Sumbar akan bertanggung jawab, jika memang ada anggota yang terlibat dalam penyimpangan ini,” ujarnya.
Suharyono juga menjelaskan, dari kesaksian Adit yang merupakan teman dari AM, bahwa dirinya diajak untuk melompat ke sungai agar lolos dari penangkapan polisi. “Ini kesaksian yang kami ambil dari kawan-kawan yang ikut serta dalam tawuran itu. AM tidak termasuk orang yang dibawa ke Polresta Padang ataupun Polda Sumbar,” katanya.
“Jasad yang bernama Afit Maulana ditemukan di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Hal ini singkron dengan keterangan Adit dalam kesaksiannya,” tambahnya.
Suharyono juga membantah isu yang menyebut AM tewas dianiaya oknum polisi. Menurutnya, tidak ada bukti dan saksi terkait dugaan penganiayaan berujung tewasnya siswa SMP tersebut. “Kemudian perlu kami luruskan di sini, bahwa telah viral di media massa, justifikasi seolah-olah polisi bertindak salah, polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Namun, tidak ada bukti dan saksi sama sekali,” kata dia.
Suharyono menyatakan, bahwa belum ada pembuktian yang sah penyebab kematian dari AM. Sebab, hasil autopsi masih dalam proses. “Kami meluruskan tentang pemberitaan bahwa terjadi penyiksaan terhadap AM oleh petugas sehingga meninggal dunia, itu tidak benar. Petugas memang menangkap 18 orang massa yang hendak tawuran, tetapi AM tidak ada dalam daftar tersebut. Ini sudah terjadi trial by the press di media massa sehingga kami perlu memeriksa bersangkutan yang menyampaikan di media tersebut,” katanya.
Kapolda menambahkan sudah ada 40 saksi diperiksa dalam kasus ini termasuk 30 personel. Polisi juga akan meminta keterangan kepada pembuat konten di media sosial yang menyebarkan kesaksian dari temannya Afif tersebut. “Untuk 30 personil yang sudah diminta keterangan, seandainya ada yang terbukti melakukan perbuatan tersebut akan kami tindak tegas. Untuk sementara belum ada yang kita amankan dalam kasus ini, dan hasil autopsi masih belum keluar, kita masih menunggu,” katanya.
Penjelasan Polres Kota Padang
Waka Polres Kota Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan kasus ini bermula dari penemuan jasad anak-anak oleh seorang warga saat akan membuang sampah di bawah Jembatan Kuranji. Warga tersebut kemudian melaporkan temuan mayat bocah tersebut ke Polsek Kuranji.
Setelah pengecekan di tempat kejadian perkara atau TKP, kemudian diketahui mayat tersebut adalah AM. “Ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang pada saat itu akan membuang sampah di bawah jembatan Kuranji,” tutur Rully dalam keterangan pers yang diunggah di Instagram Polresta Padang pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Afif Mualana ikut dalam rombongan konvoi pada Ahad dini hari. Rombongan tersebut melintasi Jembatan Kuranji dan terlihat membawa berbagai macam senjata tajam atau sajam. Tim Samapta Polda Sumbar—yang diturunkan khusus untuk mencegah dan mengantisipasi aksi tawuran yang marak terjadi tiap malam Ahad— kemudian mengamankan rombongan konvoi tersebut.
Tim Samapta Bhayangkara Polda Sumbar lantas mengamankan 18 orang ke Polsek Kuranji, satu di antaranya masih ditahan sedangkan lainnya dipulangkan. Namun, kata Rully, tidak ada nama AM yang ikut diamankan. Rully menuturkan pihaknya telah memperoleh kesaksian dari Adit yang membonceng Afif pada saat kejadian. Adit mengatakan kepada polisi, pada saat pengamanan oleh petugas sempat tercetus kalimat dari korban mengajak saksi untuk melompat ke bawah Jembatan Kuranji. Namun, ajakan tersebut ditolak dan saksi lebih memilih menyerahkan diri.
Afit Maulana Tewas Diduga Karena Disiksa Polisi
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang, Indira Suryani menduga, berdasarkan investigasi pihaknya, AM karena disiksa polisi. Hasil investigasi tersebut kemudian diunggah di media sosial Instagram, @lbh_padang dan menjadi viral.
Indira menjelaskan investigasi dilakukan dengan cara bertanya kepada saksi kunci yang merupakan teman korban. Teman korban ini terakhir kali melihat Afif di Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024. “Teman korban berinisial A itu bercerita, jika pada malam kejadian korban berboncengan dengannya di Jembatan Aliran Batang Kuranji, “ ujar Indira, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Kemudian, korban AM dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu, kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM.
Lalu, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, tapi kemudian mereka terpisah. “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan,” ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 11.55 pada 9 Juni 2024, AM ditemukan meninggal dunia dengan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. Sementara itu, pipi kiri membiru dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala.
Kemudian jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima copy sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi, AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.
Ada Korban Lain Juga Disiksa
Selain A dan AM, LBH Padang menemukan ada tujuh korban, dan lima di antaranya masih di bawah umur. Korban ini mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian. Pengakuan mereka, kata Indira, ada yang disetrum, ada perutnya disulur rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya.
Bahkan ada korban yang dipaksa berciuman sesama jenis. “Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” ujarnya. (Red)