Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua tersangka dugaan korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022 dibebaskan pasca menang gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Lampung Utara. Inspektorat Lampung Utara Erwinsyah, yang juga menantu eks Bupati Budi Utomo sempai di tahan sejak Jumat 3 Mei 2024, kemudian menang prapradilan dan bebas Rabu 22 Mei 2024.
Sidang permohonan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Muhammad Erwinsyah kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa 21 Mei 2024. Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan menerima permohonan Praperadilan pemohon secara keseluruhan.
Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan surat penetapan tersangka Nomor:1358/L.8.13/Fd.1/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Dan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-1359/L8.13/Fd.1-05-2024 Tanggal 03 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja konsultasi kontruksi spesialis-jasa Inspeksi teknik tahun anggaran 2021 s.d. 2022. Keputusan atau penetapan atau surat yang dikeluarkan lebih lanjut atas penetapan TERSANGKA tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” tulis hasil putusan seperti yang di kutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi yang ditayangkan, Selasa 21 Mei 2024.
Ronny Hasudungan Juga Menang Prapradilan
Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba juga memenangkan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 – 2022 itu dinyatakan tidak sah.
“Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” Bambang Hartono, slaku Penasehat Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL, Jumat, 21 Juni 2024.
Bambang menjelaskan sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Ronny Hasudungan Purba kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024. Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan menyatakan bahwa surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tidak sah.
Dalam putusan tersebut PN Kotabumi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;, Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dalam Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah nihil,” sebagaimana isi amar putusan yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi.
Jadwal Sidang 26 Juni 2024 Batal?
Sementara berdasarkan penelusuran dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik PN Tanjungkarang. Telah tertera nama tersangka Ronny Hasudungan Purba atas kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk masuk persidangan pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 26, Juni 2024. Dengan jaksa penuntut umumnya yakni Muhammad Azhari Tanjung.
Sebelumnya, ERwisyah dan Ronny Hasudungan Purba ditetapkan menjadi tersangka tas dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp202.709.549,60. Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 tanggal 22 Februari 2024.
“Tersangka disangkakan dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Kasiintel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP..Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menetapkan tersangka lain.
Sikap Kejari?
Menyikapi hasil putusan hakim dalam sidang praperadialan tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung utara melalui Kasi Intel Guntoro menyatakan, bahwa pihaknya akan memperlajari hasil putusan itu guna mengambil langkah hukum selanjutnya.
”Kita sedang memepelajari hasil putusan hakim Praperadilan kemarin, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Pada dasarnya proses penyidikan tetap dapat dilakukan kembali” Ungkap Guntoro mewakili Kajari Lampung utara kepada awak media saat komfrensi pers di gedung Adhiyaksa Rabu 22 Mei 2024.
Menurutnya, berdasarkan pendapat Ahli DR Rinaldy Amrullah, yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Negri dalam persidangan pada pokoknya sependapat dengan penyidik, yang perpendapat bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP.
Terkait putusan praperadilan, apakah pihak Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidakan (Sprindik) baru. Guntoro menyatakan pihaknya menunggu perintah dari atasan. ”Terkait hal itu, kita menunggu perintah dari atasan,” katanya. (Red)