Kota Metro, sinarlampung.co-Oknum anggota Satpol PP Rumah Dinas Wakil Walikota Metro, Galih Panji Asmoro alias Galih alias Panji (34), warga jalan Hassanudin, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Kota Metro, karena terlibat penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Galih Panji Asmoro, ditangkap bersama tiga orang lainnya, satu diantaranya wanita pekerja malam asal Pekalongan Lampung Timur. Mereka Age Permadi (23) alias Age dan Ahmad Adji Kurniawan (24) alias Adji, merupakan warga Dusun IV, Desa Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Serta Sarah Saputri alias Rara, pemandu Lagu salah satu tempat hiburan malam di Metro, warga Dusun IV, RT 021 RW 007, Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Mereka digerebek di sebuah rumah kost di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Selasa 11 Juni 2024 lalu sekitar pukul 22.00. Dari lokasi kontrakan ditemukan satu plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 gram dan alat hisap sabu atau bong.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat orang yang satu diantarnya adalah oknum petugas Satpol-PP Kota Metro. “Berdasarkan informasi masyarakat, ada sekelompok orang sedang pesta narkoba,” kata Hendra, Senin 24 Juni 2024.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakuan penggerebekan dan mendapati empat orang, satu diantaranya wanita. “Penangkapan terhadap para tersangka pada saat itu sekitar jam 10 malam. Ada empat orang didalam kontrakan yang berada di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri,” Katanya,
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sedang menghisab sabu-sabu yang dibeli dari wilayah Tegineneng. Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang ditangkap ternyata bertugas menjaga rumah dinas Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. “Di kontrakan itu kami temukan satu plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 gram dan alat hisap sabu atau bong,” ucapnya.
Para tersangka, adalah GPA alias Galih alias Panji, AP alias Age, AAK alias Adji dan SS alias Rara. “Kontrakan itu yang dihuni oleh Rara,” kata Kasat.
Saat introgasi, para tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran. Mereka membelinya dengan harga Rp 600 Ribu untuk 2 paket sabu-sabu siap edar. “Narkoba itu didapat dari seorang pengedar di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Mereka membelinya dengan harga Rp600 Ribu untuk 2 paket. Yang satu paket sudah dikonsumsi oleh Age dan Adji,” terangnya.
“Sementara untuk Galih dan Sarah menunggu di kamar kontrakan milik Sarah. Jadi dari pengakuannya Galih dan Sarah ini merupakan pasangan kekasih atau pacaran. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu-sabu bersama dikontrakan tersebut,” katanya.
Kini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Red)