Lampung Selatan, sinarlampung.co-Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp16,2 miliar diduga sarat dikorupsi. Pemeliharaan dan Peningkatan Ruas Jalan Margo Lestari – Sukamaju, di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dkerjakan asa adi dan tidak sesuai spek. Pekerjaan dengan kondisi lapisan sabes tampak tipis dan tambal sulam.
Warga lokasi proyek mengaku senang dengan adanya pekerjaan tersebut, namun proyek bernomor kontrak 46/KTR/KONS-BM/DPUPR–LS/APBD/2024, tanggal 30 April 2024, yang dikerjakan PT Djuri Teknik dan Konsultan Supervisi CV View Consultant, kualitasnya dipertanyakan.
Hal yang terjadi di proyek Jalan rabat cor beton dan juga hotmix sebanjang 14,7 KM yang melintasi tujuh desa di Kecamatan Sragi dan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Proyek dikerjakan rekanan PT Alvin Akbar Konstruksindo dengan nilai kontrak Rp17.775.551.893.51 miliar itu kini sudah kondisi rusak.
“Sudah rusak mas, padahal baru berapa bulan. Proyek itu tahun 2023. Kami senang jalan diperbaiki, tapi kecewa dengan kualitasnya. Apa memang begini proyek proyek pemerintah ini,” kata warga Sragi.
Sebelumnya proyek itu juga sempat bermasalah, pihak PT Manggung Polah Raya berencana membongkar jalan beton di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi lantaran dana pengerjaan proyek tak kunjung dibayarkan. Kabar rencana pembongkaran jalan beton ini memicu aksi protes warga setempat hingga akhirnya dilakukan mediasi untuk mencegah bentrok.
Puluhan massa yang sudah berkumpul di area jalan yang akan dibongkar dan hendak mencegah masuknya kendaraan berat. Polisi, TNI bersama Pemda setempat langsung melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Sragi, Jumat 3 November 2023. Awalnya PT Manggung Polah Raya protes karena biaya proyek cor yang tak kunjung dibayarkan leh perusahaan kontraktor PT Alvin Akbar Kontruksindo.
PT Alvin Akbar Kontruksindo diduga tidak memenuhi pembayaran terkait order beton senilai Rp949.888.500 dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lampung Selatan Yespi Cory berharap kedua perusahaan ini agar menyelesaikan permasalahan secara damai. “Kita berharap dengan PT Manggung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Kontruksindo akan dapat menyelesaikan permasalahan secara damai. Pesan kepada pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo jika tidak menyelesaikan pembayaran, maka pihak pemda akan menunda termin pembayaran yang tersisa 40 persen serta akan mengevaluasi profil perusahaan tersebut,” katanya. (Red)