Kota Metro, sinarlampung.co-Polres Kota Metro masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan MZ, Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Pringsewu 2019-2024, yang juga adik kandung BUpati Lampung Timur Dawan Rahardjo. Saat ini penyidik masih menunggu izin Kementrian Dalam Negeri, karean MZ adalah anggota DPRD di Pringsewu.
“Perkembangan penanganan laporan tindak pidana dugaan tipu gelap itu untuk sementara masih dalam tahap penyidikan Kepolisian Resort (Polres) Metro. Kita sudah berkirim surat ke Kemendagri untuk izin pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali, Selasa, 11 Juni 2024
Menurur Kasat, jika ingin dilakukan penangkapan maka pihaknya terlebih dahulu melayangkan ke Polda Lampung untuk gelar perkara atau ke DPR RI atau ke Kemendagri. “Setelah itu, nanti kalau seandainya kita mau ambil dari sekarang kita akan bersurat dulu ke Polda dan menggelar perkara”, kata Rosali, didampingi Kanit Pidum dan Anggota.
Kasat menjelaskan surat juga ditujukan kepada DPR RI dan Kemendagri untuk izin melakukan pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka. “Atau ke DPR Pusat atau ke Mendagri untuk izin memanggil beliau sebagai saksi maupun sebagai tersangka seperti itu, kalau untuk perkara Insyaallah duduk,” katanya.
Untuk diketahui, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MZ (35) warga Desa Bulu Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dilaporkan oleh seorang pengusaha Lampung Timur AF (35). AF warga Desa Sukadana Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur telah menyerahkan uang sebesar ratusan juta rupiah kepada MZ.
Uang itu diserahkan AF langsung kepada MZ dirumah HA di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Metro pada, 25 Desember 2021 lalu. Uang itu sebagai penyertaan atau titipan modal proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Penyerahan uang dilengkapi tanda terima kwitansi diperkuat materai Rp10 ribu. Kemudian, sampai akhir tahun anggaran 2022 ternyata pekerjaan proyek jalan yang dijanjikan oleh MZ baik secara lisan maupun tertulis kepada AF, rupanya tidak ada.
Dan uang milik AF tidak dikembalikannya sampai saat ini. Karena merasa dirugikan, akhirnya AF langsung melaporkan MZ ke Polres Metro sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/ B/ 139/ V/ 2024/ SPKT/ METRO/ POLDA LAMPUNG tertanggal, 06 Mei 2024. (Red)