Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan terlibat jual beli proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp80 miliar. Laporan dilayangkan oleh seorang pengusaha bernama Habriansyah, melalui kuasa hukumnya, Agung Mattauch, Senin 10 Juni 2024.
Baca: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Gelapkan Uang Yusron Rp2 Miliar?
“Kami laporkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad atas dugaan jual beli proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp 80 Miliar. Kami minta KPK lakukan pengembangan perkara” kata Agung Mattauch, usai membuat pengaduan di kantor KPK di Jakarta, Senin 10 Juni 2024.
Kepada wartawan, Habriansyah alias Alex, membenarkan dirinya melalui kuasa hukumnya melaporkan Musa Ahmad ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli proyek di Kabupaten Lampung Tengah. “Iya benar, kemarin sudah dilaporkan. Kuasa hukum saya yang langsung ke KPK membuat pengaduan,” kata Habriansyah, Selasa 11 Juni 2024.
Menurut Habriansyah alasannya mengadukan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Musa Ahmad ke KPK usai mendengarkan keterangan tersangka ES alias Erwin Saputra yang ditahan di Polres Kota Metro. “Kita sampaikan langsung ke KPK untuk KKNnya. Karena saat ini tindak pidana umumnya masih berjalan dan ditangani oleh kepolisian,” katanya
Habriansyah menjelaskan bahwa di KPK pihaknya mengadukan dugaan tindak pidana KKN atau korupsinya. Karena jelas dari pengembangan di kepolisian kita melihat ada indikasi itu. “Kita ingin sekalian dugaan tindak pidana korupsinya juga ditangani oleh KPK. Jadi itu yang menjadi pertimbangan kami agar semuanya bisa berjalan,” ujanya.
Dia berharap KPK dapat segera menindaklanjuti pengaduannya. Dan KPK dapat menelusuri keterlibatan sejumlah pejabat lainnya dalam dugaan pusaran korupsi jual beli proyek di Lampung Tengah itu. “Karena tersangka sebelumnya menyebut nama Musa Ahmad dalam proyek APBD Lampung Tengah, maka kami memohon KPK dapat menindaklanjuti temuan penyidik,” katanya.
Habriansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penyidik Polres Metro agar melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi Musa Ahmad. “Kami juga sudah meminta agar penyidik melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana, termasuk aliran dana ke Musa Ahmad,” katanya.
Sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Kota Metro, telah menahan tersangka atas nama Erwin Saputra yang mengaku diperintahkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad untuk mencari sejumlah pengusaha yang berminat mengerjakan proyek APBD senilai Rp80 miliar. Untuk data proyek itu pembangunan jalan di Lampung Tengah itu korban diminta uang fee proyek sebesar Rp2 miliar lebih.
Kepada polisi, Erwin Saputra mengaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp4 miliar dari sejumlah kontraktor. Dari pengakuannya, uang setoran proyek itu dikirimkan ke Bupati Musa Ahmad melalui perantara keponakannya yang bernama Ferdian Ricardo alias Ferdi.
Sementara Habriansyah yang merasa tidak ada kejelasan soal proyek itu kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Musa Ahmad. Dan oleh Musa Ahmad, korban hanya dijanjikan akan mendapatkan proyek pengganti di tahun depan alias tahun 2023. Namun ternyata proyek yang ditawarkan kepada korban Habriansyah tidak ada alias fiktif.
Korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Kota Metro melalui Laporan Polisi No LP/B/220/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 15 Agustus 2023. Selain tersangka ES alias Erwin Saputra, penyidik juga menetapkan Ferdian Ricardo alias Ferdi, kerabat (keponakan kandung,red) Musa Ahmad sebagai buron.
Dalam pemeriksaan polisi tersangka Erwin Saputra membongkar modus operandi jual beli proyek APBD Lampung Tengah yang melibatkan Musa Ahmad. Uang yang diterima Erwin Saputra dari korban pada akhirnya diserahkan kepada Musa Ahmad.
Penyidik Polres Lampung Tengah juga telah memanggil Bupati Lampung Tengah, setelah mendapat izin dari Gubernur Lampung. Kapolres dalam Suratnya No. B/157/VII/RES.1.11/2024/Reskrim juga sudah meminta ijin kepada Gubernur Lampung untuk melakukan pemanggilan terhadap Musa Ahmad, namun Musa Ahmad mangkir. (Red)