Kota Metro, sinarlampung.co-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ferdian Ricardo alias Ferdi, saat ini status tugas sebagai staf di Sekretariatan DPRD Provinsi Lampung kini menjadi buruan polisi. Keponakan kandung Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad itu terlilit kasus dugaan mengepul fee proyek di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Ferdian kini menghilang. Bahkan daftar absen di DPRD Lampung sudah tidak masuk kerja sejak Desember 2021.
Ferdian Ricardo, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Metro. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dan belum menemukan lokasi persembunyiannya.
Dalam perkara yang ditangani Satreskrim Polres Kota Metro, Ferdi sendiri disebut berperan sebagai pengumpul uang setoran atas sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Tugas Ferdi itu diduga atas perintah Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
Ferdi kemudian menggandeng kerabatnya bernama Erwin Saputra yang kini telah ditahan di Mapolres Kota Metro atas laporan seorang kontraktor besar asal Metro berinisial H yang merugi Rp2 Miliar lebih atas praktik tipu-tipu proyek palsu tersebut.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan bahwa berkas perkara dugan penipuan proyek namun fiktif itu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro tahap satu (penelitian,red). “Untuk perkembangan sekarang ini, berkas kemarin sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Itu untuk berkas tahap satunya,” kata Rosali, kepada wartawan Selasa 14 Mei 2024.
Menurur Rosali untuk tersangka Ferdi, pihaknya telah menerbitkan status DPO terhadap Ferdian Ricardo. Polisi juga belum dapat menetapkan tersangka lain sebelum Ferdi ditangkap. “Untuk saudara Ferdian Ricardo ini sudah kita terbitkan status DPO-nya, untuk tersangka lainnya kita belum bisa menentukan siapa-siapa. Karena saudara Ferdian Ricardo ini belum kita amankan. Tersangka sudah kita cari dan DPO sudah kita terbitkan,” ujarnya.
Terkait dugaan keteribatkan Bupati Lampung Tengah, Rosali belum memberikan keterangan. “Sementara belum ada, namun tersangka yang DPO atas nama Ferdian Ricardo ini masih ada hubungan keluarga. Statusnya merupakan keponakan dari beliau. Tapi sampai sekarang belum ada mengarah ke Bupati Lampung Tengah,” kata Rosali.
Namun Rosali memastikan bahwa pihaknya akan tetap meminta keterangan Kepada Bupati Musa Ahmad jika Ferdi telah ditangkap. “Setelah nantinya kita lakukan penangkapan terhadap saudara Ferdi dan timbul keterangan dari saudara Ferdi, nantinya baru kita panggil saudara Bupati Lampung Tengah,” ujarnya.
“Untuk saat ini status tersangkanya baru dua orang. Satu tersangka sudah kita tahan satu atas nama Erwin Saputra dan tersangka kedua Ferdian yang masih DPO. Kami pastikan perkara ini akan terus berlanjut, karena kami tegak lurus dengan hukum,” kata Rosali.
Rosali juga mengimbau Ferdi untuk koperatif dan menyerahkan diri. “Saya menghimbau agar saudara Ferdi segera diserahkan ke Polres Metro, supaya kasus ini dapat terang benderang. Kalaupun tidak kami akan tetap melakukan pengejaran sampai dengan mendapatkan saudara Ferdian Ricardo,” katanya.
Status buronan Ferdian Ricardo tertuang dalam Daftar Pencarian Orang nomor: DPO/ 35/ V/ RES.1.11/ 2024/ Reskrim yang diterbitkan tertanggal 2 Mei 2024. Ferdian Ricardo alias Ferdi tersebut merupakan warga Jalan Raya Pinang Jaya, Gg. Bayur, RT 07 LK 1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Tersangka merupakan ASN dengan ciri-ciri memiliki kulit sawo matang dan tinggi sekitar 165 cm serta memiliki rambut hitam pendek. Selain itu, tersangka Ferdian Ricardo alias Ferdi juga memiliki ciri fisik lainnya seperti warna mata cokelat, bentuk hidung agak besar dan berbadan gemuk.
Erwin Saputra Ngaku Setor Rp4 Miliar Ke Musa Ahmad Lewat Ferdian
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penipuan proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Erwin Saputra menyebutkan pernah menyetorkan uang fee proyek Rp4 miliar ke Bupati Musa Ahmad. Uang tersebut, kata Erwin, hasil dari sejumlah kontraktor.
Uang setoran proyek itu dikirimkan ke Bupati Musa Ahmad melalui perantara keponakannya yang bernama Ferdian Ricardo alias Ferdi. “Ferdi itu benar keponakan Bupati Musa Ahmad, saya yang nyetorin uangnya kesana. Semua uangnya Rp4 Miliar yang di setorin,” kata Erwin Saputra, saat di Periksa Polres Metro, Rabu 15 Mei 2024.
Dalam keterangannya, tersangka Erwin Saputra mengaku tidak mendapatkan bagian dari Ferdian Ricardo alias Ferdi atas uang Rp 4 Miliar tersebut. “Saya tidak ada dikasih apa-apa, semua uangnya saya serahkan ke Ferdi,” ucapnya.
Erwin bahkan berharap tidak hanya dirinya yang merasakan dinginnya penjara. Dia juga ingin tersangka Ferdian Ricardo dapat segera ditangkap dan mengungkapkan fakta sebenarnya terkait aliran uang proyek di Kabupaten Lampung Tengah tersebut. “Saya ingin Ferdi ketangkap juga, biar lebih terang kasus ini. Saya tidak tahu dia sembunyi dimana,” ujarnya.
Dua Tahun Tidak Masuk Kerja
Penyusuran wartawan di Sekreatriatan DPRD Lampung menyebutkan tahun 2021 Ferdi masuk tugas menjadi staf di SEkretariatan DPRD Provisni. Ferdi bertugas di Biro Umum atau Biro Organisasi. Selang beberapa bulan, Ferdi dipindah tugaskan ke Bagian Keuangan. Namun sejak Desember 2021 tiba tiba Ferdi menghilang. Awalnya dikira sakit, namun tidak ada keterangan baik dari istri, keluarga hingga kerabatnya.
Pihak Sekretariatan DPRD Provinsi Lampung kemudian mengingatkan Ferdi. Berkali-kali surat teguran hingga panggilan juga tidak ada respon. Sekwan DPRD Lampung juga sudah mengadukan Ferdi yang sudah hampir dua tahun tidak masuk kerja. Bahkan kabar terakhir, status ASNnya dalam rangka proses pemecatan. “Iya bang, sudah hampir dua tahun tidak masuk kerja,” kata rekannya di Bagian Humas DPRD Lampung. (red/*)