Lampung Selatan, sinarlampung.co-Anggota DPRD Lampung Selatan yang juga Ketua Golkar Lampung Selatan, A Benny Raharjo membantah jika dirinya terlibat kasus penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga dan dilaporkan ke Polsek Jatiagung. Tuduhan itu adalah fitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Baca: Ketua Golkar Lampung Selatan Benny Raharjo Diperiksa Polisi?
“Pernyataan dalam salah satu portal media online itu sepihak dan tidak benar. Isinya jelas merugikan saya. Dalam berita itu nama saya ditulis dengan jelas dan tuduhan terlibat penipuan. Dalam berita itu, disebutkan juga saya selaku Anggota DPRD dan Ketua DPD II partai Golkar Lampung Selatan, jelas fitnah dan mencemarkan nama naik saya serta berita bohong,” kata Benny Raharjo, kepada wartawan Rmollampung.com, Selasa 9 April 2024.
Menurutnya, dia akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan di salah satu portal media online. Pihaknya akan melakukan somasi ke dewan pers dan lapor balik terkait, berita pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang sangat merugikan dirinya, keluarganya dan sebagai pejabat publik anggota DPRD dan Ketua DPD II partai Golkar Lampung Selatan. “Kita akan tempuh jalur hukum, somasi ke dewan pers kemudian, kita juga akan lapor balik, terkait pencemaran nama baik, berita fitnah dan berita bohong,” katanya.
Sementara Kapolsek Jatiagung, Iptu Olivia JC menyebutkan pihaknya tidak pernah memeriksa Anggota DPRD Lampung Selatan, A. Benny Raharjo terlibat kasus penipuan atas laporan Asdiana, seorang ibu rumah tangga (IRT). Yang ada adalah pihaknya mengundang sebagai perwakilan terlapor an Ambar.
“Jadi pak Benny itu kemarin hari Sabtu 6 April 2024 kita kirimkan undangan sebagai perwakilan dari terlapor, Ibu Ambar. Karena ibu Ambar posisinya berada di Jakarta. Kebetulan ibu Ambar merupakan saudara dari Pak Benny maka kami memanggil pak Benny sehingga kami bisa mendapatkan keterangan ataupun kejelasan mengenai Ibu Ambar yang merupakan terlapor,” kata Olivia JC melalui vois note whatsapp, Selasa 9 April 2024.
Olivia menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya tidak pernah memberikan keterangan atau mengeluarkan pernyataan pak Benny terlibat dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh pelapor, Asdiana kepada penyidiknya.
“Enggk ada, kami dari polsek tidak pernah menyampaikan sama sekali kalau misalnya pak Benny ada keterlibatan. Jadi kami memanggil pak Benny hanya diminta keterangan bagaimana, terkait urusan tersebut apakah dari pihak keluarga yang diwakili oleh pak Benny ini ada saran atau jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya. (Rmolampung/Red)