Bandar Lampung, Sinarlampung.co–Belum berhasil menangkap empat tahanan narkoba yang kabur dari sel Polda Lampung, Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung dan Resmob Polda Lampung menangkap dua orang M. Yusuf (52) dan Sari Purwanti (28) warga Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Sari merupakan istri tahanan atas nama Asnawi, sedang Yusuf, orang yang menjemput empat tahanan saat kabur dari Polda Lampung.
Polisi menyebut M Yusuf ditemani Suyatno (DPO,Red) datang ke Lampung mengendarai mobil Avanza, untuk menjemput empat tahanan usai kabur dari Sel Polda Lampung. Yusuf dan Madno menjemput atas perintah Sari Purwati. Dan Sari Purwati atas perintah Asnawi dari dalam penjara, dengan imbalan Rp13 juta.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, upah sebesar Rp13 juta itu diberikan oleh Sari Purwanti (28) atas perintah suaminya Asnawi. “Jadi Sari (Istri Asnawi) dihubungi Asnawi untuk memberikan uang ke Yusuf senilai Rp13 juta sebagai upah membantu menjemput Asnawi cs melarikan diri dari Rutan Polda Lampung,” ujar Erlin, di Mapolda Lampung, Selasa 19 Desember 2023.
Menurut Erlin, pada Rabu 29 November 2023 Sari melakukan pertemuan dengan Yusuf, lalu menyerahkan upah tersebut dengan cara transfer. “Kedua tersangka kami amankan pada 9 Desember 2023. M Yusuf ditangkap di wilayah Kecamatan Pidie Jaya. Lalu Sari Purwati, ditangkap di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Kepada petugas, Sari mengaku dihubungi Asnawi melalu telepon dari dalam Sel Polda Lampung. Terkait asal alat komunikasi yang digunakan Asnawi untuk menghubungi istrinya Sari, Erlin mengaku saat ini masih dilakukan pengembangan.”Untuk alat komunikasi masih kita kembangkan, karena keempat tahanan itu belum berhasil ditangkap,” kata dia.
Erlin juga memastikan akan mengusut indikasi keterlibatan oknum anggota penjaga tahanan Direktorat Tahti, pasca ditemukannya gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong ventilasi kamar mandi sel.
Untuk Yusuf dan Sari diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur,” katanya.
Sebelumnya, 4 tersangka kasus narkoba jaringan Aceh berhasil melarikan diri dengan cara menggergaji jeruji yang terpasang pada pentilasi toilet. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 6 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Adapun identitas para tersangka jaringan Aceh itu yakni Muslim dan M Nasir, tahanan narkoba dengan barang bukti 30 kg. Lalu Maulana dan Asnawi (58 kg). (Red)