Lampung Selatan, (SL) – Polres Lampung Selatan musnahkan narkoba berbagai jenis hasil ungkap perkara tindak pidana narkoba pada Mei – Agustus 2023 di halaman Polres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023).
Narkoba yang dimusnahkan yakni Sabu sebanyak 9,99 kg, Ganja 195 kg, serta Ekstasi 18.985 butir.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba sepanjang 2023 sebanyak 8 (delapan) kasus dengan jumlah tersangka 20 orang pria.
“Berhasil diamankan berbagai jenis narkoba, berarti kita telah menolong ratusan ribu masyarakat dari penyalahgunaan, jika dikalkulasikan menyelamatkan sekitar 343.150 jiwa.” Katanya.
Kapolres menambahkan, Sebanyak 149,36 ganja dimusnahkan. Jika ditaksir 1 kg ganja seharga 8 juta rupiah, maka bernilai total Rp 1,2 miliar. Sedangkan sabu 9,99 perkilogram seharga Rp 1,5 miliar jika dirupiahkan sekitar Rp 15 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara untuk Ganja di tumpuk di atas tanah, kemudian di siram dengan solar lalu di bakar.
Sementara sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi air keras atau air aki setelah barang bukti shabu mencair lalu dimasukkan ke dalam tanah.
Para pelaku yang terjerat kasus tersebut, diketahui dijerat UU narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam UU disebutkan, hukuman pidana bagi pelaku minimal 5 tahun penjara atau 20 penjara dan atau hukuman mati.” kata Yusriandi.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dilakukan setelah mendapatkan Surat Penetapan Pemusnahan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan. (Red)