Lampung Timur, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki barang terlarang, hari minggu (2/7/23) lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Riki Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula saat RM (19) tertangkap memiliki Narkoba yang berhasil diamankan oleh petugas.
“Awalnya SatRes Narkoba lakukan penangkapan terhadap RM di Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara, ketika digeledah ditemukan 40 strip (@10 tablet) obat keras TRIHEXYPHENIDYL dan diakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kapolres, melalui pers rilis humas Polres Lamtim, selasa (4/7).
Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan MA(26) di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara.
“Dari tangan MA (26) juga berhasil kita amankan 1 (Satu) strip yang berisikan 7 (Tujuh) tablet diduga keras TRAMADOL HCI,” ungkap Kapolres.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami terus berusaha memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba. Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi Narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (Red)