Tanggamus, Sinarlampung.co — Langkah hukum mengejutkan ditempuh dua warga dari Tanggamus dan Pringsewu. Melalui kuasa hukum Yalva Sabri, SH & Partners, Wasilah (warga Pekon Tanjungagung, Pugung, Tanggamus) dan Siti Khodijah (warga Pekon Sidomulyo Barat, Pardasuka, Pringsewu) resmi menggugat Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kejaksaan Tinggi Lampung atas dugaan perampasan aset yang dinilai tidak sah secara hukum.
Gugatan ini muncul setelah Kejari Tanggamus melakukan penyitaan tanah yang dibeli para penggugat sejak 2019 dan 2020—jauh sebelum Subhan, mantan Kepala Pekon Tanjungagung, ditetapkan sebagai terpidana korupsi APB Pekon tahun anggaran 2019.
“Ada tiga transaksi yang sah dan dilakukan sebelum Subhan terlibat perkara. Mia Anggraini dan Saeti membeli kavling masing-masing seluas 264 m² seharga Rp35 juta, sementara Siti Khodijah membeli tanah kebun dan pekarangan seluas total 5.058 m² senilai Rp81 juta,” ujar Yalva Sabri dalam keterangan tertulisnya.
Subhan sendiri diputus bersalah dalam perkara korupsi dana desa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk. Namun menurut Yalva, penyitaan yang dilakukan Kejari pada 11 Februari 2025 justru menyasar tanah yang sudah tidak lagi menjadi milik Subhan.
“Tanah-tanah itu sudah dijual secara sah jauh sebelum klien kami tahu ada perkara pidana. Tapi tiba-tiba disita dan dinyatakan sebagai aset terpidana. Ini perampasan hak milik, dan pelanggaran terhadap jaminan konstitusional atas kepemilikan pribadi,” tegas Yalva.
Penyitaan itu sendiri didasarkan pada Surat Perintah Nomor: 166L.8.19Fu.1/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023. Kejari menyatakan langkah ini untuk eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp262 juta dari vonis terhadap Subhan.
Namun para penggugat menilai Kejari telah gegabah dan melampaui kewenangannya. “Kepemilikan sudah berpindah tangan secara legal. Jika ini terus terjadi, tidak ada lagi rasa aman dalam bertransaksi di negara hukum,” tambah Yalva.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi. Mereka meminta media untuk mengajukan surat klarifikasi sebelum memberikan pernyataan.(Wisnu)