Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, menyegel pabrik kemasan Minyakita, yang melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasannya. Gudang ilegal tersebut ditemukan di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin Maret 2025,
Tim mengamankan sekitar sato ton minyak siap edar, termasuk ribuan botol kemasan kosong siap isi, ribuan bok kardus, dua timbangan besar, termasuk mesin pres dan pengisian di pabrik yang disegel, atas nama PT SWA.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan Tim subdit Indaksi melakukan penggerebekan di sebuah gudang pengemadan MinyaKita, di Kalianda, yang terindikasi melakukan kejahatan ekonomi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya minyak goreng kemasan yang tidak sesuai ukuran standar. Setelah penyelidikan dilakukan, petugas menemukan bahwa kemasan yang seharusnya berisi satu liter minyak, ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 900 mililiter, ” Kata Dery Agung Wijaya di dampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan menemukan lokasi gudang yang dijadikan tempat pengemasan, merek MinyaKita, milik PT Ranadipraja Niaga Nusantara, Bogor, Jawa Barat, perwakilan Lampung. ‘Hasil pemeriksaan sementara, produksi kemasan MinyaKita itu beroperasi sejak Januari 2024. Opelah Rp2 Miliar perbulan, ” Katanya saat ekspose di Polda Lampung.
Menurut Dery, barang bukti kemasan MinyaKita siap edar ada sekitar satu ton, terhitung 198 botol berisi sekitar 750-900 militer. Isi tidak sesuai dengan kemasan. “Ketika dilakukan pengukuran minyak yang berjumlah 1 liter tanpa label literannya hanya berjumlah 500 liter saja, sedangkan merek tersebut menjual harga literan, ” Ujarnya.
Dirkrimsus mengatakan hal ini merupakan informasi dari masyarakat bahwa minyak yang sudah beredar, tidak mencantumkan berat bersih atau label. “Barang bukti yang diamankan, berupa minyak yang sudah dikemas dan minyak belum dikemas serta timbangan dan nota penjualan. Banyak alat bukti yang tidak dibawa, berupa mesin dan alat-alat untuk membuat minyak tersebut akan tetapi sudah kami pasang garis polisi,” ujarnya.
Menurut Dery, hingga pihaknya masih mendalami kasusnya. Pihaknya sedang memeriksa saksi saksi termasuk pemilik gudang dan penggemarnya. “Kami masih mendalami kasus ini. Perkiraan omset terhitung sejak bulan Januari sekitar Rp2 miliar dan untuk kerugian negara masih kami dalami,” katanya.
Sementara saat pemggerebekan di gudang itu, selain petugas Ditreskrimsus Polda Lampung, terlihat juga ada pria berseragam. TNI di lokasi gudang, di Desa Kedaton, Kalianda. Hingga kini belum diketahui siapa pemilik dan pengelola kemasan MinyaKita tidak sesuai takaran di Kalianda itu.
Di Lampung terdapat beberapa lokasi gudang yang juga mengemas MinyaKita, di antaranya ada di Bandar Lampung, Hajimena Natar, Tanjung Bintang, Bayu Pass Soekarno Hatta.(Red)