Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan karyawan Hotel Marcopolo menuntut pembayaran THR selama empat tahun, sejak tahun 2021, 2023, 2024, 2025, dan upah yang dibuat harian selama sembilan minggu kepada manajemennya, Senin 9 Maret 2025, sekira pukul 08.00 WIB.
Romadhan, salah seorang karyawan mengatakan dia dan kawan-kawan sesama karyawan hotel menuntut pertanggung jawaban managemen hotel untuk pembayaran THR dari 2021 sampai 2025 sesuai upah minimum regional (UMR). Setelah berdialog dengan managemen hotel, para karyawan menerima jawaban sangat tidak memuaskan mereka. Karena alasan managemen, mereka masih menunggu keputusan dari pemilik hotel yang berada di Jakarta.
Karyawan meminta kepada manajemen Marcopolo agar merealisasikan hak karyawan. “Kami minta segera diwujudkan permintaan ratusan karyawan, karena setiap lebaran Idul Fitri selalu gaduh,” ujarnya
Dikatakannya, saat ditanya perihal THR, pihak manajemen selalu beralasan menunggu pembayaran dari kantor pusat yakni owner Marcopolo. “Kami ini sudah kerja harian dan hanya 50 persen upah yang dibayarkan atau Rp 150 ribu dengan alasannya uang tidak ada,” katanya.
Terkait fasilitas di Hotel Marcopolo, saat ini hanya kolam renang, restoran, dan laundry yang masih ada, sementara biliard sudah tidak lagi dipegang pihak Marcopolo. Termasuk listrik PLN juga menunggak dua bulan sebesar Rp110 Juta. Sehingga hotel gelap gulita dan karyawan diliburkan karena belum membayar listrik. Lalu tidak ada air, mesin mati sehingga air kolam renang sudah berwarna hijau.
Dihubungi terpisah, Personalia Krismento Retno membenarkan bahwa kondisi keuangan Marcopolo sedang tidak baik. “Saat ini masih dalam proses artinya masih diupayakan untuk upah yang diterima karyawan, itu juga pembayaran adanya kesepakatan karena situasi kondisi,” ujar Krismento.
Manajemen Marcopolo juga melaporkan ke Disnaker dan menunggu pembayaran dari pusat. Terkait listrik, masih padam sejak seminggu lalu dan semua masih menunggu tindaklanjut dari owner Marcopolo. “Kami mengupayakan upah karyawan bisa terbayarkan, karena keuangan ini ranahnya pusat dan kami menunggu dari pusat yakni owner di Jakarta,” katanya.
Soal tuntutan karyawan Hotel Marcopolo, Kadisnaker Bandar Lampung, M Yudhi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak hotel. Sehingga pihaknya belum bisa menindaklanjuti. “Jika mau ditindaklanjuti maka harus melaporkan persoalan yang terjadi kepada kami,” kata Yudhi yang menyebut jika tidak ada laporan maka tidak bisa ditindaklanjuti dan intinya Disnaker hanya menampung saja.
Catatan wartawan masalah lainnya, Hotel Marcopolo menunggak pajak hotel sejak Covid-19 mulai bulan Februari 2019 hingga Mei 2025. Bahkan BPPRD Kota Bandar Lampung sudah pernah menyegel hotel itu. Pihak managemen tak bayar karean, hotel sepi. Total tunggakan, Rp400 juta atau Rp20-25 juta per bulan. (red)