Pesawaran, sinarlampung.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemilihan ulang di Kabupaten Pesawaran dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan dalam sidang perkara sengketa hasil Pilkada (20/PHPU.GUB-XXIII/2025) pada Senin (24/2/2025). Keputusan ini berdampak pada pasangan pemenang sebelumnya, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, di mana Aries Sandi dinyatakan tidak dapat kembali mencalonkan diri.
Menyikapi putusan tersebut, Supriyato yang sebelumnya terpilih sebagai Wakil Bupati Pesawaran menyatakan kesiapannya untuk maju dalam pemilihan ulang sebagai calon bupati. Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan dengan A. Parid, SE, Ketua PPP Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (26/2/2025).
“Kami sangat menghormati keputusan MK, meskipun tentu ini tidak mudah bagi masyarakat yang telah memberikan suara mereka. Saya siap maju sebagai calon Bupati Pesawaran untuk melanjutkan amanah rakyat,” ujar Supriyanto.
Pasangan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebelumnya meraih kemenangan telak di 10 dari 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran dengan perolehan 143.391 suara. Sementara pesaing mereka, Nanda Indira dan Antonius, unggul di Kecamatan Tegineneng dengan 97.625 suara. Namun, putusan MK membatalkan hasil tersebut dan menetapkan pemilihan ulang.
A. Parid, SE, yang juga Anggota DPRD Tanggamus, mengapresiasi sikap Supriyanto yang menerima keputusan MK dengan lapang dada. Ia juga mengungkapkan bahwa Supriyanto telah menegaskan komitmennya untuk maju dalam Pilkada ulang dengan mengusung misi menyelamatkan amanah rakyat Pesawaran.
“Supriyanto tidak hanya siap maju, tetapi juga memiliki tekad untuk memastikan suara masyarakat yang telah memilihnya tidak sia-sia. Ini bukan hanya soal politik, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik,” ujar Parid.
Dengan dinamika politik yang berkembang, Pilkada ulang di Kabupaten Pesawaran diprediksi akan berlangsung sengit. Semua pihak diharapkan tetap menjaga kondusivitas dan demokrasi yang sehat demi kepentingan bersama. (S Kheir)