Pesawaran, sinarlampung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akan berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Langkah ini diambil menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menetapkan bahwa PSU harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak tanggal putusan.
“Kami segera berkonsultasi dan meminta arahan kelembagaan kepada KPU RI dan KPU Lampung guna mempersiapkan teknis pelaksanaan PSU,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, saat dihubungi melalui telepon, Senin sore.
Setelah konsultasi dan koordinasi, KPU Pesawaran akan segera melaksanakan amar putusan MK. “Kami akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah strategi guna melaksanakan keputusan ini,” tambahnya.
Berdasarkan keputusan MK, hanya dua pasangan calon yang berhak mengikuti PSU, yaitu Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali Supriyanto, yang tetap diperbolehkan mencalonkan diri, namun tanpa pasangannya, Aries Sandi Darma Putra, yang didiskualifikasi oleh MK.
MK menyerahkan keputusan pengganti Aries Sandi kepada partai pengusul, sementara Supriyanto masih memiliki hak untuk maju sebagai Calon Bupati (Cabup) atau Calon Wakil Bupati (Cawabup).
“Dalam Pilbup 2024, Paslon 01 (Aries Sandi & Supriyanto) diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PPP,” jelas Fery.
Terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi yang dinyatakan tidak sah oleh MK, Fery menjelaskan bahwa KPU Pesawaran telah melakukan verifikasi syarat tersebut. Bahkan, KPU telah mengoordinasikan rekomendasi Bawaslu Pesawaran dengan meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung.
Dalam surat tertanggal 7 November 2024, Disdik Lampung menyatakan bahwa SKPI Aries Sandi sah. Sekretaris Disdik Lampung, Lalila Soraya, juga menegaskan dalam kesaksiannya di MK pada 7 Februari 2025 bahwa SKPI tersebut masih berlaku dan belum dicabut.
“Namun, hakim MK memiliki pertimbangan hukum lain mengenai SKPI ini. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak dapat digugat, maka KPU Pesawaran dan semua pihak terkait wajib mematuhinya,” tegas Fery, didampingi kuasa hukum KPU Pesawaran, Rozali Umar. (*)