Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

Juniardi
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi RI memutuskan mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang telah menetapkan Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto sebagai kada terpilih. Demikian putusan sidang sengketa PHPU Pilkada Pesawaran dengan Pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, pada sidang putusan MK, Senin 24 Februari 2025.

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Suhartoyo, MK menyatakan batal SK 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Pesawaran 3 Desember 2024. “Menyatakan diskualifikasi dari calon bupati pasangan urut nomor I H Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024,” ucap Suhartoyo seperti dikutip dari youtube MK RI Senin 24 Februari 2025.

Aries Sandi secara sah terbukti tidak meliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah. “Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum,” ujar majelis hakim.

Dalam putusannya, MK berpendapat Arisandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 undang-undang 10 2016. “Sehingga pesertanya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal,” ujar majelis.

Namun karena pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024.

Maka dalam posisinya sebagai pengadilan terakhir terkait pemilihan kepala daerah harus menyatakan batal surat keputusan KPU nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2004. “Dan menyatakan diskualifikasi atas pihak terkait atau Pasangan calon nomor urut 1,” katanya. (Red)

Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra | Sinar Lampung News | Sinar Lampung News