Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi Yudisial (KY) menyatakan keseriusannya untuk memantau kasus “Citizen Law Suit” pembangunan tugu Pagoda di Bandar Lampung yang prosesnya jalan di tempat.
“Hari ini juga kami akan pertanyakan kepada yang memantau sejauh mana proses persidangan Citizen Law Suit, di PN Tanjungkarang,” ucap perwakilan KY, Mulyadi, saat menerima data tambahan dari para penggugat di Kantor KY Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Februari 2025.
Diketahui, gugatan Citizen Law Suit bernomor 235/Pdt.G/2024/PN.Tjk perkara pendirian Tugu Pagoda sudah dua kali terjadi penundaan pembacaan putusan sela saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Hal tersebut menjadi dasar para penggugat kembali mendatangi Komisi Yudisial. Mereka memberikan data tambahan perihal proses persidangan selama ini, seperti penundaan dan ketidakhadiran tergugat di saat mediasi.
Penundaan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang pertama kali terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025. Alasan penundaan tersebut adalah karena Majelis Hakim yang dipimpin Samsuar belum menyelesaikan musyawarah.
Dari penundaan tersebut, maka pembacaan putusan sela akan dilaksanakan pada Selasa 11 Februari 2025. Namun pada waktu ditentukan, Majelis Hakim kembali menunda dengan alasan yang sama.
Karenanya pembacaan putusan sela diagendakan kembali pada Selasa (18 Februari 2025) yang akan di laksanakan secara E Litigasi, melalui upload e-court.
Beberapa kali penundaan pembacaan putusan sela ini mendapat tanggapan berbagai khalayak. “Ada apa sampai dua kali menunda,” ujar Destra Yudha, Ketua DPD Laskar Indonesia Bandarlampung.
Destra yang sempat menggelar aksi penolakan pendirian Tugu Pagoda, yang dilaksanakan depan Kantor Walikota, Jl. Soesilo, Telukbetung Utara, menyatakan agar Mejelis Hakim bersikap netral dan jangan lebih condong kepada pihak penguasa.
“Kami sadar bahwa perjuangan ini tidak mudah. Butuh keberanian, kegigihan, kecermatan, ketegaran, dan tekat yang tinggi. Namun bukan berarti kami akan diam jika dalam proses persidangan kejanggalan”, ungkap Destra.
Sosok low profil namun tegas dan tidak kompromi terhadap ketidak adilan ini, mengatakan akan kembali menggelar aksi apabila ada ketimpangan dan terindikasi ada ketidak adilan selama jalannya persidangan.
Sedangkan penggugat, K.H. Anshori, mengharapkan agar Majelis Hakim tidak lagi menunda pembacaan putusan sela, pada Selasa (18 Februari 2025).
“Kenapa sampa belum ada kemufakatan para Mejlis Hakim, untuk kemudian menyatakan persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya,” ujar Sekretaris Dewan Dakwah Provinsi Lampung ini
Lebih lanjut, ulama kharismatik ini berseloroh bahwa gugatan tidaklah sulit dipenuhi, karena hanya meminta nama Tugu Pagoda diganti menjadi Tugu Krakatau, dan bangunannya disesuaikan dengan Tugu Krakataunya, bukan sebagai Pagoda.
Sementara itu, menurut salah seorang Penasihat Hukum (PH) para penggugat, Gunawan Pharrikesit, kehadirannya kembali ke KY, untuk memberikan tambahan informasi terakit jalannya proses persidangan.
“Kita ketahui gugatan Citizen Law Suit, ini baru pertama kali dilaksanakan di PN Tanjungkarang, sehingga banyak yang gagal paham tidak mengerti seperti apa idealnya proses persidangan,” ungkap Gunawan Pharriksekit yang juga berkantor di Jakarta ini.
Advokat yang beberapa kali memenangkan peradilan Tata Usaha Negara (TUN), perdata , serta pidana ini, menyayangkan apabila justru nantinya Majelis Hakim mengindahkan tangkisan pihak tergugat terhadap gugatan para penggugat dengan menyatakan perkara tidak
layak disidangkan di pengadilan negri.
“Alasan pihak tergugat karena persoalan lingkungan hidup harus ke PTUN, sedangkan tergugat lalai kalau perkara Citizen Law Suit, merupakan perkara yang merujuk peradilan perdata”.
Sedangkan untuk Majelis Hakimnya sendiri, lanjut Gunawan Pharrikesit, dalam persidangan sebelumnya menyampaikan memiliki kewenangan, kompetensi serta sudah memiliki sertifikasi perihal lingkungan hidup.
“Oleh karena itu, tidak seharusnya Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah dan belum siap untuk membacakan putusan sela,” tegasnya. (*)