Pesisir Barat, sinarlampung.co – Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan perkara gangguan hasil pemilu kepala daerah saat ini memasuki tahap pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk permohonan, jawaban termohon, tanggapan atau keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam konferensi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK akan memutuskan apakah pemeriksaan perkara akan dilanjutkan atau dihentikan.
Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim akan diumumkan dalam sidang pengumuman keputusan dan/atau ketetapan yang diselenggarakan berlangsung pada hari Selasa dan Rabu, 4–5 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, akan ditentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan. Jika selesai, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada 7–17 Februari 2025.
Menyanggapi hal ini, Mat Zakiaman, salah satu pemuda Pesisir Barat, optimistis bahwa keputusan MK nantinya akan menjadi yang terbaik bagi kemajuan daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendoakan dan mengawal hasil pemilihan kepala daerah.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Pesisir Barat untuk berdoa dan mengawali kemenangan Dedi Irawan dan Irawan Topani,” ujar Mat Zakiaman.
Menurutnya, masyarakat Pesisir Barat sangat menantikan pemimpin yang mampu menghadirkan kebijakan demi kesejahteraan dan kemajuan daerah.
“Saya melihat antusiasme masyarakat yang luar biasa. Banyak warga bertanya langsung kepada saya, kapan Dongah Dedi dan Udo Topani akan dilantik. Persoalan ini harus segera dieksekusi dengan cepat dan tepat agar berbagai permasalahan di Kabupaten Pesisir Barat bisa segera teratasi,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1312 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, pasangan calon nomor urut 01, Dedi Irawan dan Irawan Topani, memperoleh suara tertinggi dengan total 48.903 suara. Sementara itu, pasangan nomor calon urut 02, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, berada di posisi kedua dengan 41.008 suara.
“Dari hasil tersebut, kita bisa melihat bahwa pasangan nomor urut 01 unggul jauh dibandingkan nomor urut 02. Saya optimistis, berdasarkan penyiaran sidang hasil Pilkada di MK, pasangan 01 akan dilantik,” kata Mat Zakiaman.
Sementara itu, hasil rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025, menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah pemilu hasil Pilkada Serentak 2024 rencananya akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan bergabung dengan pelantikan kepala daerah yang memutuskan melalui putusan sela atau pemberhentian di MK.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Pesisir Barat untuk terus berdoa dan tetap yakin bahwa Dongah Dedi dan Udo Topani akan sampai pada tahap pelantikan,” pungkas Mat Zakiaman. (*)