Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Jalan RE Marthadinata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Sabtu, 28 Desember 2024. Alasan penyegelan tersebut karena TPA tersebut terindikasi banyak unsur pelanggaran dalam pengelolaannya.
Penyegelan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, dengan cara memasang plang papan pengumuman di area masuk TPA. Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan ada 3 unsur utama penyebab TPA Bakung disegel.
Ketiga unsur tersebut antara lain, meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dalam pengelolaan sampah di TPA Bakung.
“Ketiganya itu tidak ada di sini (TPA Bakung) berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh temen-temen pengawas lingkungan dan ada indikasi yang cukup kuat ini,” ucap Hanif saat melakukan penyegelan.
Dia mencontohkan, masih banyak sampah yang diangkut dalam keadaan utuh dan belum terolah. Menurutnya, sampah yang masuk TPA hanya residu. “Ini masih utuh, ini tidak menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah yang lebih mahal. Karena, untuk memulihkan biayanya cukup mahal. Sehingga kita wajib menertibkan ini,” kata dia.
Meski disegel, Hanif mengebut TPA Bakung masih tetap beroperasi. Sebab, jika tutup total maka bisa menimbulkan permasalahan seperti pembuangan sampah dari masyarakat. “Karena disini banyak sekali yang tidak sesuai seperti lindinya. Sudah cukup meresahkan masyarakat. Perlu dilakukan pembenahan awal. Dan kami akan monitor serta kita akan rekomendasikan pengelolaan sampah dari hulu,” katanya.
KemenLH Pastikan Harus Ada Tersangka dan Periksa Bunda Eva
Hanif memastikan harus ada tersangka dalam kesalahan pengelolaan TPA Bakung, Bandar Lampung yang menjadi salah satu bagian penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPA itu.
Penyelidikan kasus ini, kata Hanif, akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan karena dirasa sudah memenuhi. “Saya lihat TPA Bakung ini sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, harus ada yang tersangka terkait hal ini, ini serius,” tambah dia.
Dia menegaskan Kementerian LH segera melakukan tahapan-tahapan untuk pengusutan kasus pelanggaran lingkungan ini, diantaranya memeriksa Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan sejumlah pejabat terkait. “Hari ini kami menyatakan bahwa TPA Bakung didalam pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian LH akan terus mengevaluasi pengoperasian TPA Bakung,” tegasnya.
Bunda Eva Kalang Kabut Salahkan KemenLH
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku bingung terkait penyegelan TPA Bakung oleh KLH. “Bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang gini, bunda enggak paham,” ujar Eva di lokasi selepas Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, memasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa TPA tersebut dalam pengawasan KemenLH.
Eva menegaskan bahwa pengelolaan TPA Bakung tidak melanggar aturan yang berlaku, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah berupaya maksimal dalam pengelolaannya. “Kesalahannya di mana kami enggak tahu. Maka dari itu tadi bunda tanya sama kepala dinasnya, kenapa kok dikasih plang? Katanya ada yang salah. Kita enggak tahu. Ini (TPA Bakung) itu dari tahun 1994 lho, kita sudah bekerja maksimal,” jelasnya. Eva juga menyalahkan KemenLH yang dinilai tidak memberikan informasi lebih awal mengenai masalah dalam pengelolaan sampah di TPA Bakung.
“Kalau memang kami ini dari dulu tidak maksimal, kenapa tidak diinformasikan dari dulu. Sedangkan kita komunikasi sama pusat itu sudah sering,” tambahnya.
Terkait dengan penyegelan, Eva mengonfirmasi bahwa aktivitas di TPA Bakung tetap berjalan dan tidak ada rencana pemindahan lokasi untuk sementara waktu. “Kita dari pemerintah berupaya supaya pengelolaan ini bisa ditanggulangi dengan baik. Untuk investor itu sudah banyak. Banyak yang sudah menghubungi tapi belum bisa,” tutupnya. (*)