Lampung Selatan, sinarlampung.co – Wahana kolam renang Water World Lampung di Jalan Airan III, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diduga belum mengantongi izin. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga, terutama bagi pengunjung yang akan menikmati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di kolam tersebut.
Siti, salah satu pengunjung, mengaku resah dengan keberadaan kolam renang Water World Lampung yang legalitasnya dipertanyakan. Padahal menurutnya, izin sebuah usaha penting demi menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung. Apalagi Water World Lampung menyediakan berbagai wahana yang tergolong cukup ekstrem.
“Bagaimana jika terjadi kecelakaan dalam wahana kolam renang ini, kalau izin belum ada. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau ada korban jiwa,” kata Siti salah satu pengunjung wahana kolam renang Water World Lampung yang merasa resah, Rabu, 11 Desember 2024.
Siti juga sangat menyayangkan, wahana wisata yang menyediakan fasilitas cukup lengkap namun tanpa dilengkapi izin. Terlebih harga tiket masuk kolam renang tergolong cukup mahal.
“Kami sangat menyayangkan destinasi wisata wahana air Water World Lampung terbilang lengkap, sesuai dengan mahalnya harga tiket masuk Rp55 ribu hingga Rp65 ribu tapi kalau tidak ada rasa kepastian aman dan nyaman, buat apa berkunjung ke sini. Wahana kolam renang memang terlihat sangat rentan terjadinya musibah seperti tenggelam dan kecelakan ketika dalam permainan wahana air kolam,” ungkapnya.
Dugaan Water tidak berizin kolam renang Water world Lampung diperkuat dengan pernyataan Tukiman, Kadus 5 Desa Way Hui. Dia menegaskan sejauh ini tempat wisata tersebut belum mendapat izin lingkungan.
“Kami selaku warga belum pernah memberikan Izin lingkungan terkait berdirinya usaha kolam renang Water World Lampung” ungkapnya.
Tukiman menjelaskan, memang sebelumnya pihak pengelola kolam renang tersebut sempat mengumpulkan warga untuk meminta izin membangun usaha kolam renang. Namun dalam pertemuan tersebut pihak pengelola tidak dapat memenuhi kesepakatan mengenai dampak lingkungan baik polusi udara, pencemaran air dan arus lalu lintas yang ke depannya. Sehingga dapat menimbulkan masalah baru di tengah lingkungan masyarakat.
“Kami warga sempat dikumpulkan tapi tidak ada solusi, meski izin lingkungan tidak dikeluarkan, anehnya keberadaan kolam renang tetap operasional dan berjalan, kami khawatir kedepannya keberadaan kolam renang tersebut sangat berdampak kenyamanan dengan lingkungan warga,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan pantauan pada
16 Agustus 2024, operasional kolam renang Wahana Water World Lampung tampak dipaksakan. Wisata air dengan berbagai permainan mulai anak-anak hingga dewasa, terbilang rentan terjadinya kecelakaan. Hal itu terlihat dari minimnya alat pengamanan yang berada di sekitar kolam.
Diketahui Water World Lampung menyediakan tujuh jenis kolam renang. Terdapat wahana air yang rentan terjadi kecelakaan, seperti landing and lazy river pool yaitu kolam berbentuk memanjang dan memiliki arus.
Selanjutnya, Warm Lagon Pool yakni kolam air panas. Kemudian wahana Wave Pool, kolam renang ini memiliki ombak besar dari atas tube, yang dikhawatirkan terjadinya musibah yang menelan koban jiwa, ketika anak anak bermain dikolam renang semi olympic pool, kolam renang mirip seperti kolam renang biasa yang memiliki kedalaman lebih dalam dari ukuan orang dewasa. Selain itu, terdapat juga wahana air Baby Pool khusus untuk bayi, Kiddie Pool kolam renang untuk anak-anak.
Sementara saat dikonfimasi terkait legalitas perizinan, Rio selaku penanggung jawab kolam renang Water World Lampung, belum bisa dimintai keterangan. “Bapak Rio ada di dalam, tapi belum bisa ditemui masih ada pertemuan,” kata Ayu salah satu penjaga pintu tiket kolam renang Water World Lampung.
Hal senada disampaikan Rahman salah satu security kolam renang tersebut yang mengaku jika ingin konfirmasi soal keberadaan kolam renang Water World Lampung ini langsung ke pihak Bumi Waras.
“Kami tidak bisa memberikan penjelasan mengenai keberadaan kolam renang ini, langsung aja ke kantor Teluk Bumi Waras,” kata Rahman. (*)