
Kebakaran TPA Bakung, Walhi: Wujud Pengelolaan Sampah Yang Buruk
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung kembali terjadi pada tanggal 4 Desember 2024 yang sebelumnya juga terjadi pada Jumat 13 Oktober 2023.
Hal tersebut merupakan preseden buruk terhadap manajemen pengelolaan sampah di TPA Bakung. Dalam pemantauan WALHI Lampung hingga kamis siang (5 Desember 2024), kebakaran masih belum bisa dipadamkan dan terlihat di lokasi sedang dilakukan upaya pemadaman oleh pihak terkait serta masih ditemukan adanya kepungan asap yang menyebar mengikuti arah angin.
Walhi Lampung memandang hal itu harus diantisipasi oleh pemerintah selain pada upaya pemadaman juga pada penanggulangan asap yang akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang berada di sekitar TPA bakung dan kemungkinan asap juga menyebar hingga wilayah pemukiman di kelurahan lainnya mengingat situasi angin yang lumayan kencang.
Melalui siaran persnya, Walhi Lampung menilai kebakaran yang terjadi di TPA Bakung tidak hanya insiden lingkungan biasa, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah dan resiko lingkungan yang berkelanjutan serta sebagai bukti pencemaran dan perusakan lingkungan yang tersistematis yang dilakukan oleh Negara.
Api yang membesar di area pembuangan akhir ini menimbulkan sejumlah permasalahan serius. Diantaranya yaitu berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, karena asap berpotensi mengandung zat-zat berbahaya seperti dioksin dan logam berat, resiko gangguan pernapasan, iritasi mata, dan potensi penyakit jangka panjang tentunya mengancam masyarakat di sekitar lokasi.
Asap tebal yang dihasilkan dari proses kebakaran juga telah menyebabkan pelepasan Gas Metan ke atmosfer yang berkontribusi dalam pelepasan emisi dengan factor emisi 21 kali lebih besar dari karbondioksida.
Irfan Tri Musri (Direktur WALHI Lampung) menegaskan bahwa peristiwa kebakaran TPA ini bukan yang pertama kali terjadi dan berulang sejak tahun 2023, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup terutama dalam pengelolaan persampahan di Kota Bandar Lampung.
Dengan tidak adanya Upaya mitigasi dalam mengantisipasi kebakaran di TPA Bakung kita menilai hal ini serupa dengan Upaya Sistematis pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung. Karena pemerintah kota Bandar Lampung tidak pernah serius dalam menangani persoalan sampah dan membiarkan kejadian kebakaran di TPA bakung terulang Kembali.
“Jadi kita juga bisa menyatakan apakah kebakaran ini terjadi dengan disengaja atau tidak. Tetapi yang pasti ini bentuk kegagalan dan pengabaian oleh negara dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.” Kata Irfan.
Oleh sebab itu Walhi meminta kepada pemerintah kota bandar lampung segera sadar dalam melakukan kerja dan pengabdian di kota bandar lampung. Jangan sampai persoalan sampah di Bandar Lampung terus menerus terjadi sampai ada korban jiwa yang dirugikan baru pemerintah sadar.
Walhi menilai, kebakaran yang terjadi saat ini menjadi cerminan dan memperkuat fakta bahwa pengelolaan sampah dan TPA Bakung semakin memburuk. Dimana pengelolaan sampah di TPA Bakung Kota Bandar Lampung masih menggunakan sistem Open Damping belum menggunakan sistim sanitary landfill.
Belum lagi masalah pengelolaan limbah tinja yang tidak terkelola dengan baik, kemudian munculnya kolam genangan air lindi yang meluap ke pemukiman masyarakat dan mengalir menuju langsung ke Pantai Keteguhan dan laut yang hari ini belum pernah terselesaikan serta beberapa bulan yang lalu juga terjadi robohnya tembok pembatas sampah di TPA Bakung yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga perumahan keteguhan.
“Lantas dengan kondisi yang seperti ini bagaimana mewujudkan pemenuhan hak hak Masyarakat sekitar atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.” Imbuh Irfan.
WALHI Lampung sebagai organisasi lingkungan hidup dan bagian dari Gerakan Masyarakat sipil di Provinsi Lampung akan terus menyampaikan persoalan lingkungan hidup terutama terkait pengelolaan sampah agar pemerintah segera sadar dan melakukan Upaya-upaya perbaikan dalam tata Kelola sampah di Bandar Lampung.
Berdasarkan hal tersebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk:
1. Mengusut tuntas sumber dan penyebab terjadinya kebakaran TPA Bakung Kota Bandar Lampung dan memberikan sanksi yang tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Segera melakukan penanggulangan secara maksimal yang tidak hanya berfokus terhadap pemadaman kebakaran tetapi juga terhadap sebaran asap yang akan berdampak terhadap Masyarakat sekitar serta melakukan evakuasi dan penanganan darurat dan melakukan pemeriksaan kesehatan komprehensif bagi warga terdampak apabila sudah diperlukan.
3. Melakukan evaluasi tata Kelola sampah di Kota bandar Lampung (termasuk dalam pengelolaan TPA Bakung) serta membuat sistem peringatan dini dan Upaya mitigasi dalam penanggulangan kebakaran di TPA Bakung.
4. Segera merancang sistem pengelolaan sampah berkelanjutan dengan beralih menggunakan sistem sanitary landfill, mengembangkan teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah serta menyediakan infrastruktur dan sarana-prasarana persampahan mulai dari hulu hingga hilir di Kota Bandar Lampung. (Red)