Lampung Timur, sinarlampung.co – Puluhan Warga Desa Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, menolak rencana penambangan pasir kuarsa oleh PT Nanda Jaya Silika dan aktivitas pertambangan lainnya di wilayah tersebut. Penolakan disampaikan lantaran pihak perusahaan dianggap tidak pernah mensosialisasikan apalagi meminta persetujuan lingkungan kepada warga yang terdampak atas rencananya itu. Sehingga, pemasangan plang izin penambangan oleh perusahaan menuai pertanyaan dari warga.
Aksi penolakan itu disampaikan warga pada Minggu, 10 November 2024. Selain menyampaikan aspirasinya secara langsung, warga juga melayangkan surat penolakan kepada perusahaan.
Meski mendapat penolakan dari warga, PT Nanda Jaya Silika yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Nomor 500.16.7.2/3532/V.16/2024 dengan luas rencana penambangan pasir 25,75 hektar itu, tetap akan melanjutkan aktivitas pertambangan di dekat pemukiman warga Desa Sukorahayu. Pihak perusahaan terus berpegang teguh terhadap izin yang dimiliki.
Pihak perusahaan selalu menyampaikan akan membawa ke ranah hukum jika masyarakat terus melakukan penolakan dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan yang disampaikan pada sosialisasi maupun pemberitaan media. Padahal, kata warga, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi atau melibatkan masyarakat berdampak langsung bahkan sosialisasi yang dilakukan merupakan permintaan masyarakat dari hasil mediasi atas penolakan masyarakat pada 8 November 2024.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan dan izin usaha pertambangan ialah bagaimana rencana suatu usaha atau kegiatan harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat terdampak.
“Persetujuan masyarakat secara tidak langsung dapat mempengaruhi keputusan pemberian izin lingkungan. Jika masyarakat menolak suatu proyek karena alasan lingkungan, maka pemerintah atau pihak berwenang harus mempertimbangkan ulang kelayakan proyek tersebut,” kata Irfan.
Menurut Irfan, tindakan perusahaan tersebut sangat bertentangan dengan proses pengajuan perizinan, sebab tanpa adanya konsultasi publik dan tidak melibatkan masyarakat yang berdampak langsung. “Yang dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang melakukan penolakan. Tentunya ini telah menghilangkan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,” tegasnya.
Lebih jauh, menurut Irfan, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup sangat penting. Masyarakat dapat memastikan bahwa proyek yang dilaksanakan memiliki dampak lingkungan yang minimal dan dapat diterima oleh masyarakat.
“WALHI Lampung juga mengecam pernyataan dari perwakilan perusahaan yang menggunakan upaya intimidasi untuk menghilangkan hak-hak konstitusi masyarakat yang melakukan penolakan yang akan dilaporkan secara hukum. Ini tentu suatu praktik usaha yang sangat tidak baik, sudah masyarakatnya tidak pernah di ajak berdialog malah masyarakat diancam akan dikriminalisasi,” tegas Irfan lagi.
Padahal, lanjut Irfan, upaya yang dilakukan masyarakat merupakan hak konstitusi mereka sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Upaya intimidasi dan dengan diabaikannya surat penolakan masyarakat semakin memperjelas bahwa perusahaan tidak ada itikad baik dalam melakukan investasi. “Hal ini semakin memperbesar potensi dampak yang akan ditimbulkan ke depannya, jika aktivitas pertambangan ini terus dilakukan,” ujarnya.
Atas hal tersebut, WALHI selaku pihak yang peduli dan bergerak dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup, pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat, dan berkeadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia serta meminimalisir konflik sosial, menyampaikan beberapa permintaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
1. Meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur serta Dinas Terkait untuk mengakomodir dan merespon penolakan masyarakat terdampak langsung atas adanya aktivitas PT Nanda Jaya Silika. Supaya tidak adanya aktivitas penambangan sebelum adanya persetujuan masyarakat untuk menghindari konflik sosial,
2. Meminta Pemerintah Provinsi Lampung (selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat) untuk melakukan peninjauan terhadap IUP PT NANDA JAYA SILIKA Nomor: 500.16.7.2/3532/V.16/2024,
3. Memberikan perlindungan dan hak atas lingkungan hidup yang berkeadilan terhadap masyarakat terdampak atas penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT Nanda Jaya Silika,
4. Melakukan pengkajian ulang terhadap perizinan yang dimiliki perusahaan PT Nanda Jaya Silika terhadap dampak lingkungan dan masyarakat sekitar dengan lokasi penambangan berada atau berdampingan dengan pemukiman serta tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam proses penerbitan izin serta tidak pernah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang berdampak langsung. (*)