Lampung Utara, sinarlampung.co – Belum menyelesaikan masalah publikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2022, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menjadi sorotan terkait pelayanan utilitas tujuan Bangunan Gedung (PBG).
Beberapa oknum yang diketahui di DPMPTSP Lampung Utara memberikan surat pengantar kepada pemohon untuk disampaikan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dalam proses penerbitan PBG. Pemohon juga diminta membayar sejumlah biaya untuk mendapatkan surat tersebut.
Tidak hanya itu, pemohon meskipun sudah melengkapi data melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), mereka tetap diwajibkan membawa surat pengantar ke Disperkim. Pada tahap akhir, permohonan diminta menandatangani surat permohonan PBG yang formatnya sudah disediakan oleh DPMPTSP. Surat tersebut juga dikenai biaya yang nilainya bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung hasil negosiasi.
Menangapi hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui tim layanan WhatsApp Center menyatakan ketidakpuasannya. Mereka menilai pelayanan PBG yang diterapkan Pemkab Lampung Utara tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kementerian PUPR mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik tersebut.
“Jika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur di dinas setempat, silakan dilaporkan. Nanti akan diproses oleh instansi terkait,” tegas perwakilan Kementerian PUPR, sambil menjelaskan bahwa seluruh proses permohonan PBG harus dilakukan melalui website resmi simbg.pu.go.id.
Kementerian PUPR juga memberikan arahan serupa terkait penerbitan IMB tahun 2022, yang masih menjadi masalah. Mereka meminta agar masyarakat melaporkan ketidaksesuaian pelayanan publik melalui website lapor.go.id.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Disperkim Lampung Utara, Aprizal, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP agar tidak menerbitkan surat pengantar tersebut karena tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik di era digital.
“Penyelenggaraan pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG adalah bagian dari upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintaha n yang baik (good governance) dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ujarnya pada Senin, 10 Juli 2024.
Aprizal juga menegaskan bahwa Disperkim tidak memproses surat pengantar yang dikirimkan pemohon karena surat tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia juga menafsirkan perlakuan yang berbeda terhadap pengaduan dan tanpa surat pengantar. “Kenapa harus ada surat pengantar jika semua sudah bisa diurus melalui sistem aplikasi? Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah diterapkan, jadi tidak perlu ada surat pengantar,” tegasnya.
Sebagai informasi, DPMPTSP Lampung Utara juga tidak dapat menjelaskan penyebab bukti setoran retribusi IMB tahun 2022 milik PT. Arian Sampurna Jaya (pengembang Perumahan Subsidi Jaya Residence) tidak diakui oleh SIMBG atau Pemerintah Pusat saat mengajukan PBG. Akibatnya, nilai retribusi dalam surat PBG PT. Arian Sampurna Jaya tercatat Nol Rupiah.
Sekitar 100 pemilik IMB tahun 2022 di Lampung Utara masih belum mengganti surat izin IMB mereka dengan PBG, termasuk IMB milik PT. Djarum, PT. Astra International Tbk (Daihatsu Lampung Utara), dan PT. Permata Indah Realty. Namun, IMB milik PT. Arian Sampurna Jaya sudah diganti menjadi PBG.
Diberitakan sebelumnya, kasus penerbitan izin bangunan gedung di Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 masih menyimpan banyak misteri. Beberapa pejabat terkait diduga menutup-nutupi masalah tersebut, meskipun di daerah lain seperti Kota Metro, sejak Maret 2021, sudah menerbitkan PBG sebagai pengganti IMB sesuai peraturan-undangan. (*)