Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Lampung, Kamis, 15 Agustus 2024. Mereka melaporkan Kepala Inspektorat atas dugaan Maladministrasi dan pembodohan publik.
Koordinator MAKI Mahmudin mengatakan, pihaknya melaporkan Kepala Inspektorat ke Ombudsman karena dianggap telah melakukan pembodohan publik atas pemeriksaan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
Pembodohan publik yang dimaksud MAKI yakni terkait penjelasan Kepala Inspektorat Andi Purwanto yang dinilai tidak mendasar sebab tanpa disertai bukti pemeriksaan.
“Kepala inspektorat disinyalir melakukan pembodohan publik dengan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Adanya dugaan pembodohan publik dan maladministrasi yang dilakukan oleh kepala inspektorat bukan tanpa alasan, pada Selasa 6 Agustus 2024, Andi Purwanto mengatakan bahwa pihaknya telah turun melakukan pemeriksaan. Tapi nyatanya baru turun pada Rabu 14 Agustus 2024,” katanya, Kamis 15 Agustus 2024.
Kendati demikian, kata Mahmudin, dengan baru dilakukannya pemeriksaan tersebut mengindikasikan terjadinya kemufakatan jahat (kongkalikong) antara Inspektorat dengan Pemerintah Pekon Pardasuka. Sebab sebelumnya, Kepala Inspektorat menyatakan jika pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana desa tersebut.
“Makanya kami hari ini melaporkan kepala Inspektorat Pringsewu ke pihak Ombudsman dan tadi laporan kami sudah di terima oleh salah satu pegawai ombudsman RI Perwakilan Lampung,” tambahnya. (Red/*)