Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Imbas penahanan ijazah dan kartu PIP siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tulang Bawang Barat (Tubaba) berbuntut panjang. Meski persoalan penahanan ijazah beberapa waktu lalu itu sudah selesai, Aparat Penegak Hukum (APH) justru diminta mengkroscek SMAN 3 Tubaba lebih dalam.
“Sebab, dikhawatirkan masih banyak Ijazah siswa yang masih tertahan oleh pihak SMAN 3 Tubaba. Hal itu begitu terlihat jelas dari proses sidik jari salah satu siswa dan dilanjutkan dengan proses penyerahan ijazah secara simbolis, yang baru dilakukan beberapa hari lalu dengan alasan belum menyelesaikan administrasi,” kata Direktur Cabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Tubaba, Merizal Yuli Saputra melalui whatsapp, Senin, 5 Agustus 2024.
Berita Sebelumnya: Pengamat Nilai SMAN 3 Tubaba Melanggar Aturan
Merizal berpandangan, pemberitaan media dan pengakuan Kepala Sekolah tersebut bisa menjadi dasar dan langkah awal APH untuk mengungkap dasar pungutan administrasi yang dibebankan kepada siswa agar tidak menimbulkan asumsi liar.
“APH diharapkan bisa bertindak tegas dan profesional dalam mengungkapkan dasar pungutan administrasi yang di berlakukan kepada siswa yang menyebabkan ijasah siswa ditahan,” tambah Merizal.
Hal itu, lanjutnya, merupakan tantangan keseriusan bagi Kepala Kejaksaan dan Kepala Kepolisian Tubaba yang baru saja dilantik dalam menjalankan tugas demi kemajuan Kabupaten yang Berjuluk Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.
“Kita lihat dulu apa langkah pihak Aparat Penegak Hukum Tubaba. Kebetulan Kepala kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Tubaba yang baru saja dilantik, Kalaupun informasi pemberitaan itu benar bisa menjadi langkah awal penegak hukum melakukan pemeriksaan,” kata Merizal lagi.
Berita Terkait: SMAN 3 Tubaba Akui Tahan Ijazah dan Kartu PIP Siswa Alasan Admistrasi dan Keamanan
Merizal menegaskan, Kepala SMAN 3 Tubaba terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih administrasi. Sehingga perbuatan tersebut dinilai melawan hukum.
“Ini sudah sangatlah jelas, alasan administrasi dan pengumpulan kartu PIP siswa yang dilakukan pihak SMAN 3 kami duga berpotensi pungli. Sebab hal itu sudahlah jelas dilarang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022,” jelasnya.
Dalam aturan itu menyebutkan, kata Merizal, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Lebih jauh menurut Marizal, selain terindikasi pungli, SMAN 3 Tubaba juga diduga mengintimidasi siswa. Hal itu, terlihat jelas saat proses sidik jari yang ditetapkan pihak sekolah dalam beberapa hari belakangan ini. Siswa diduga tidak diperkenankan sidik jari sebelum menyelesaikan pembayaran administrasi.
“Kenapa siswa tidak diperkenankan melakukan sidik jari sebelum menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tidak jelas peruntukannya? Ini bisa dikategorikan Intimidasi dengan dalih administrasi,” tegas Merizal.
“Harapan kami APH bisa profesional, pemberitaan ini bisa menjadi langkah awal kepolisian mengusut masalah ini apalagi Kapolres dan Kajari Tubaba terbilang masih baru,” tutupnya. (Efendi/Tim)