Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengatakan bahwa soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 termasuk biaya sewa mobil Rp70 juta.
Baca: Biaya Sewa Avanza Rp70 Juta Setahun di Bappeda Lampung Jadi Temuan BPK
BPK RI di LHP No. 40B pada Mei 2024 terdapat pelanggaran dalam realisasinya, yaitu menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019. “Itu kegiatan 2023, saya jadi Kepala Bappeda bulan Desember 2023. Kegiatan 2023 disusun di tahun 2022,” dalih Elvira saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 25 Juli 2024.
Elvira menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depannya tidak terjadi dikepemimpinannya. Dimana diketahui sebelumnya, Kepala Bappeda Lampung dijabat Mulyadi Irsan yang sekarang diangkat menjadi Asisten II. “Saya kira itu menjadi pelajaran, agar kedepan tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Namun, Ervira seolah menganggap bahwa temuan BPK RI, terkait penganggaran biaya sewa kendaraan bermotor penumpang yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 70.200.000,- dengan realisasi 100% itu, hanya pelanggaran biasa.Karena, PPTK terkait, atas temuan yang menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 hanya ditegur dan tidak diberi sanksi tegas.“Sudah ditegur secara resmi,” katanya.
Sementara, dalam pelanggaran ini sudah merugikan anggaran negara untuk hal yang tidak mestinya ada, dan menyalahi ketentuan peraturan pemerintah. Dalam pengakuannya Elvira yakin bahwa dalam kepemimpinannya tidak akan ada lagi hal-hal seperti ini.
“Yakin, kan diawasi juga. Maaf saya besok ada beberapa rapat, maaf ya. Kalau dengan saya, saya kira sudah cukup ya, semua sudah saya tanggapi,” kata dia (red).