Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menyoroti dugaan praktik suap fee dan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Panjang. Samsudin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Lampung untuk bergerak mengatasi permasalahan pungli di Provinsi Lampung, khususnya Pelabuhan Panjang.
“Kita mengharapkan KPK, dan Satgas Pungli dapat melakukan upaya-upaya agar pungli di Lampung dapat diatasi,” kata Samsudin, Rabu 3 Juli 2024.
Selain kepada KPK, Samsudin juga meminta agar Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli juga melakukan hal yang sama. Karena pemberantasan suap dan pungli di Lampung penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama dalam sistem perekonomian. “Agar masyarakat dapat tenang dan nyaman dalam sistem perekonomiannya,” katanya.
Menurut Samsudin, aparatur Pemprov Lampung juga mesti meningkatkan tata kelola pemerintahan dengan baik. Sehingga apabila ada penyimpangan dari aturan mesti ditindak tegas, termasuk pungli di dalamnya. “Begitu juga dengan aktivitas perekonomian seperti di pelabuhan harus menjadi perhatian agar aktivitas perekonomian tetap berjalan baik,” katanya.
Seperti diketahui praktik pungli, fee proyek dan suap diduga masih marak terjadi di sejumlah tempat di Provinsi Lampung. Hal itu menjsi bahasan rapat koordinasi (Rakor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sekretariat Kadin Lampung, 26-27 Juni 2024 lalu. Rakor ini dihadiri jajaran pengurus Kadin dan para asosiasi di Lampung.
Rapat membahas masalah regulasi perizinan di sejumlah bidang, yaitu meliputi bidang perhubungan laut, ekspor-impor, sektor logistik, telekomunikasi dan jasa pengiriman barang. Dari KPK, hadir tim Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang dipimpin langsung oleh Kasatgas KPK wilayah Lampung, Rosana Fransiska. Juga Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK, Jeji Azizi dan tim. (Red)