Bandarlampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran oli palsu merek AHM MPX 1 di daerah Lampung. Peredaran oli palsu ini terungkap dari penyelidikan sejak akhir Juni 2024 lalu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil truk yang terparkir di tepi jalan di Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung. Selanjutnya, petugas memeriksa truk mencurigakan ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati jika truk memuat puluhan dus diduga berisi kemasan oli merek AHM MPX 1 palsu.
“Muatan oli itu mencurigakan karena tidak adanya dokumen pengiriman, dan juga sempat ada aduan masyarakat mengenai peredaran oli palsu. Setelah oli itu diamankan dan diperiksa, ternyata terbukti oli tersebut adalah produk palsu,” kata Donny dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat, 5 Juli 2024.
Sopir dan kernet truk pengangkut oli palsu tersebut pun dimintai keterangan. Mereka mengaku diperintah mengantarkan oli palsu yang berasal dari Tangerang kepada pemesan di Kota Bandarlampung.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui asal oli palsu tersebut dan tempat produksinya. “Oli palsu itu diproduksi oleh pelaku berinisial HT di wilayah Tangerang. Kami menemukan rumah produksi sekaligus tempat pengemasan oli palsu itu,” kata Donny.
Tersangka HT (59) merupakan warga Kalideres Jakarta Barat. Dalam pengungkapan di lokasi pada awal Juli 2024 itu, kepolisian menyita ratusan botol oli palsu merek AHM MPX 1 ukuran 800 mililiter yang siap diedarkan. “Pelaku HT juga sudah kami amankan dan sekarang masih pendalaman penyelidikan,” tandasnya. (Red/*)