Lampung Timur, sinarlampung.co – Aksi perampokan memimpa agen BRI Link milik SM (45), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Kamis 4 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Akibatnya, uang belasan juta milik korban raib dibawa pelaku.
Berdasarkan keterangan polisi, malam itu, seorang pria bertopeng dengan mengenakan jas hujan hitam dan topi abu-abu tiba-tiba masuk ke dalam ruko. Disebutkan pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok dan memaksa pegawai BRI Link tersebut menyerahkan uang senilai Rp12,5 juta.
Setelah mendapatkan uang jarahannya, tersangka segera melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor diduga jenis matic. Korban yang mengalami kerugian segera melaporkan peristiwa dugaan perampokan yang dialaminya ke polisi.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan proses penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
“Selain meminta keterangan dari para saksi, kami juga saat ini tengah memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, untuk mencari petunjuk, guna dapat mengidentifikasi ciri-ciri tersangka,” terang Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin, Jumat 5 Juli 2024.
Rizal menuturkan, pihaknya akan terus mendalami kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), yang menimpa BRI Link tersebut. (Red/*)