Bandar Lampung, sinarlampung.co-Warga Jalan Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, mengeluhkan aktivitas dan bising suara letusan peluru, dari Lapangan Tembak milik Pemprov Lampung yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung. SElain bising warga juga khawatir peluru nyasar ke warga. Karena perbatasan lapangan tembak itu dengan pemukiman warga.
Informasi lain menyebutkan, uang sewa lapangan tembak yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) juga menguap entah kemana. Apalagi, sumber di Dispora Provinsi Lampung menyebut, pengelolaan lapangan tembak Sukarame itu tidak di bawah naungan Dispora Lampung.
Menurutnya, Dispora hanya mengelola Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim beserta sarananya dan Stadion Pahoman Bandar Lampung. “Lapangan tembak itu bukan kita yang kelola. Lebih jelas tanya Pak Kadispora Lampung. Itu sepengetahuan saya. Lebih jelas bisa konfirmasi ke Biro Aset dan Perlengkapan,” kata sumber itu, Rabu 3 Juli 2024.
Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Lampung, Medyandra mengatakan, pengelolaan Lapangan Tembak milik Pemprov Lampung yang berada di Jalan Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung dikelola oleh Dispora. “Mereka (Dispora) ada UPTD Dispora seperti UPTD di PKOR Wayhalim, ada Perbakin di sana (lapangan tembak),” ucapnya.
Medyandra belum bisa merinci berapa besaran PAD di pengelolaan lapangan tembak tersebut. Berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Lampung, Samsurya Ryacudu memutuskan:
Pertama, Sarana dan prasarana olahraga di Provinsi Lampung yaitu Gedung Olahraga (Gor) Saburai, kolam Renang Pahoman, PKOR Way Halim, Gedung Fitness Idol lapangan. Wisma Atlet, Gedung Anggar, dengan perician sebagaimana tercatat dalam Simbada/Daftar Inventaris hasil Rasionalisa Tahun 2008 sebagai Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Kedua, mengalihkan kewenangan, tugas dan tanggung jawab pengelolaan dan penatausahaan atas barang dimaksud pada Diktum Kesatu dari KONI Provinsi Lampung kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung.
Ketiga, Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu digunakan sebagai Sarana dan Prasarana pendukung olahraga di Provinsi Lampung.Keempat : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai pelaksanaan pemanfaatan/penggunaan, pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman kepada Ketentuan di Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. (Ndi/Red)