Kota Metro, sinarlampung.co – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RRP (21). Dia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan puluhan plastik klip diduga berisi narkoba jenis sintetis. Pelaku diamankan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Rabu 3 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Benar, kita telah berhasil amankan seorang remaja berinisial RRP (21) di rumahnya berikut barang buktinya,” kata Hendra, Kamis, 4 Juli 2024.
Hendra menerangkan, penangkapan RRP berawal dari informasi masyarakat. Personil Satresnarkoba langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah RRP. Alhasil kita temukan dari dalam satu buah kotak handphone merk Vivo Y21 terdapat 94 plastik klip berukuran kecil di dalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dan 8 lembar plastik klip berukuran kecil didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis terbalut alumunium foil,” terang Hendra.
Saat di interogasi, kata Hendra, RRP mengakui telah meletakkan 4 lembar plastik klip berukuran kecil di dalamnya, berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis terbalut alumunium foil yang masing -masing berada di beberapa titik lokasi di seputar Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
“Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari terduga pelaku RRP adalah sebanyak 106 lembar plastic klip berukuran kecil berisi tembakau sintetis dengan berat kotor 69.16 gram, dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Metro untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Red/*)