Bandar Lampung, sinarlampug.co-Oknum Kepala Unit PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Kota Metro, inisial Indra Kurniawan (IK) diduga melakukan penggelapan dana setoran milik sejumlah nasabah. Nasabah yang tidak tahu hingga Tim penagih terus melakukan teror, hingga ada dua ibu rumah tangga yang tewas, satu gantung diri, satu lagi depresi. Ironisnya IK kini justru promosi dan sudah menjabat Manager Operasional PNM Cabang Lampung.
Informasi diterima wartawan, saat menjabat Kepala Unit Kota Metro, IK sudah menerima setoran atau cicilan para nasabah. Namun diduga uang itu tidak disetorkan ke Kas PNM. Sehingga bagian penagihan terus melakukan penagihan kepada nasabah, termasuk TA, warga Trimurjo, Lampung Tengah, yang tewas gantung diri karena tidak tahan tekanan hutangnya yang justru terus membengkak. “Istri saya TA harus mengakhiri hidupnya akibat tekanan yang diduga dilakukan dari pihak PNM. Lebih parahdari rentenir,” kata Winarno, suami TA, didampingi kerabatnya Dedi.
Dedi menambahkan bahwa korban TA itu sudah berupaya melakukan pembayaran. Namun anehnya masih terus ditagih pembayaran berulang kali. “Setelah berbagai upaya untuk melunasi hutang yang sebenarnya hanya Rp14 juta rupiah, TA akhirnya membayar Rp20 juta rupiah. Namun, kolektor kembali menagih hutang yang sama sebesar Rp25 juta rupiah, membuat TA sangat tertekan,” kata Dedi.
Dan, pada Desember 2022, dalam ketakutannya itu, TA memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. “Para penagih PNM itu mengancam akan mengambil motor milik TA jika hutang tidak segera dilunasi. Padahal sudah dibayar tapi ditagih terus,” kata Dedi.
Selain Winarno, Suprapto juga harus kehilangan istrinya. Karena sang istri meninggal dunia akibat tekanan yang diduga dilakukan oleh PNM. “Iya mas, istri saya juga stres, dan tertekan, akibat teror penagih PNM. Akhinya jatuh sakit. Kami juga heran sudah bayar, tapi kok terus ada tagihan dan membengkak,” kata Suprapto.
Wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada IK, di Kantor PNM Unit Kota Metro. Namun IK sudah tidak lagi bertugas di sana, ”Maaf mas, sekarang mas IK sudah tidak lagi di unit Metro. Sudah promosi jabatan menjadi Manager Operasional,” kata salah satu karyawan PNM Unit Metro.
Hingga berita ini diterbitkan, IK belum memberikan konfirmasi mengenai keterlibatannya dalam penerimaan uang nasabah yang tidak masuk kas PNM itu.
LBH KIS Sebut Ada Kongkalikong?
Ketua Umum LBH KIS Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H mempertanyakan kinerja dan SOP PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Lampung yang merupakan salah satu perusahaan permodalan milik BUMN itu. Pasalnya, terdapat dugaan kongkalikong penggelapan angsuran nasabah, yang berujung adanya korban meninggal dunia. Menurut Willy bahwa diduga kuat oknum-oknum pejabat PNM melalukan pelanggaran-pelanggaran SOP. Sejumlah pertanyaan jadi muncul.
“Patut diduga bahwa kuat adanya kongkalikong yang dilakukan secara bersama-sama karyawan PNM Cabang Lampung yang merugikan sejumlah nasabah, hingga harus berujung pada peristiwa bunuh diri akibat tekanan saat dilakukan penagihan oleh pihak PNM. Apakah proses pengajuan, pencairan dan penagihan merujuk terhadap ketentuan perbankan ataupun mengikuti SOP internal?,” Katanya Willy, saat diminta tanggapan terkait kasus tersebut, Minggu 30 Juni 2024 lalu.
Praktisi hukum ini mengatakan bahwa, melihat sejumlah permasalahan yang timbul akibat gagal bayar (wanprestasi), apakah dalam proses inisasi kredit mengikuti ketentuan analisis sesuai konsep 5 C. ”Bila merujuk terhadap konsep analisis 5 C, dari hasil penelusuran tim dilapangan, banyak nasabah yang dinilai kemampuan bayarnya melebihi kewajibannya setiap bulan, ini terlihat dari usaha yang dijalaninya serta penghasilannya tidak selaras dengan nominal kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulannya?,” ujar Willy.
Advokat Muda Lampung ini juga menegaskan, bila merujuk pada hasil wawancara tim, dengan salah satu nasabah yang diketahui merupakan korban dugaan intimidasi pada saat penagihan, serta sejumlah uangnya diduga dilakukan pengalihan atau penggelapan oleh oknum karyawan PNM Cabang Lampung, hal tersebut dianggap kelemahan dan kelalaian system pengawasan yang ada di PNM Atau mungkin pembiaran?.
”Contohnya, Suprapto diketahui sudah melakukan sejumlah pembayaran kepada Kepala Unit Ulamm metro Indra Kurniawan untuk pembayaran kewajiban yang ia miliki. Alhasil uang tersebut bukannya di setorkan justru digunakan oleh Indra Kurniawan yang sampai saat ini tidak terkonfirmasi untuk apa dan apa latar belakangnya melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Menurut Willy, tentu ini menarik untuk dilakukan investigasi menyeluruh mengenai dugaan kongkalikong secara bersama-sama. Hingga tersistematis yang mengakibatkan timbul kerugian nasabah dan berpotensi adanya kerugian negara akibat perbuatan yang berpotensi melawan hukum.
”Jika kita selaraskan, maka saat nasabah telah melakukan sejumlah pembayarannya kemudian digunakan untuk nasabah lain hingga di gelapkan tanpa tau kemana aliran tersebut, ini menjadi teka-teki yang dipastikan tidak dilakukan sendiri, melainkan secara bersama-sama melihat dan memainkan perannya masing-masing hanya untuk memperlihatkan kontribusi yang baik bagi korporasi,” tandasnya.
PNM Lampung Tertutup
Pihak PT PNM Cabang Lampung terkesan bungkam terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah. Pihak perusahaan enggan memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi mengenai kasus yang sedang menjadi perjatian publik tersebut. “Maaf, pimpinan sedang tidak ada di tempat saat ini,” kata karyawan PNM Lampung, dikantornya Rabu 3 Juli 2024.
Hal sama saat wartawan menghubungi bagian humas PNM yang menyebut bahwa mereka sedang berada di luar untuk mengikuti rapat. “Staf humas sedang berada di luar, ada meeting di luar,” katanya.
Untuk diketahui, PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) yang disingkat dengan PT. PNM adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk permberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
Dalam rangka meningkatkan taraf hidup keluarga pra-sejahtera dan mengurangi pengangguran. PT PNM telah melaksanakan program MEKAAR (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha wanita skala Mikro secara berkelompok.
Kematian Tini
Sebelumnya, Tini Apriyani (40), warga Lingkungan 1 Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri meminum racun, setelah didatangi empat orang penagih hutang, dan PT PNM , Kamis 15 Desember 2022.
Winarno (40) suami korban, mengatakan bahwa para penagih hutang datang sekitar pukul 19.00 wib (menjelang isya), dan meminta tagihan dan jika belum dapat membayar maka kendaraan miliknya digadaikan atau akan dibawa sebagai jaminan.
”Tini memang punya hutang dengan renternir PNM. Tetapi sudah dicicil dan dari hutang tiga juta juta rupiah dan sudah dicicil hingga Rp2,7 juta. Dan karena ada keterlambatan mencicil hutang tersebut menjadi empat juta. Hampir tipa hari istri saya ditagih hutang itu, baik pagi hari, siang maupun malam, sehingga istri tidak kuat dengan tekanan para renternir yang datang tiap saat untuk memaksa harus dibayar hutangnya,” katan Win
Panji AB, tetangga korban, mengatakan sebelum malam kejadian 12 Desember 2022, korban it menelpon dirinya. Lalu Panji mendatangi rumah Tini. Karena bukan waktunya menagih, para rentenir itu diusir oleh Panji, karena hingga jam sebelas malam penagih-penagih itu belum mau pulang. “Almarhumah itu sempat mengatakan bahwa dirinya sangat tertekan dan terintimidasi dengan cara-cara penagihan yang tak tahu waktu itu,” ujarnya.
Panji juga meminta Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah mengusut tuntas kasus kematian Tini yang dipicu ulah penagih hutang PT PNM itu. “Bu Tini itu tertekan, terintimidasi dan menimbulkan ketakutan hingga depresi yang akhirnya tidak kuat menahan beban hidup dan mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri meminum racun,” katanya. (Red)