Lampung Selatan, sinarlampung.co – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan penghargaan kepada Polda Lampung atas upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penghargaan ini diberikan bertepatan dengan perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Mapolda Lampung, Senin, 1 Juni 2024.
Deputi Bidang Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Lasro Simbolon mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk penyemangat kepada Polri dalam pemberantasan TPPO.
“Dalam rangka perayaan hari Bhayangkara ke-78, dengan sengaja kami BP2MI memberikan piagam penghargaan kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, beserta jajaran,” kata Lasro Simbolon.
Seperti diketahui, ada 22 orang tim dari Polda Lampung yang telah menindak pelaku TPPO. Sehingga BP2MI mengapresiasi para anggota Polda Lampung tersebut dengan sebuah penghargaan.
“Adapun capaian yang dilakukan Polda Lampung ini kami apresiasi. BP2MI akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik-praktik sindikasi penempatan PMI ilegal diberbagai negara,” tambahnya.
“Ini musuh bersama dan sindikasi yang dilatarbelakangi oleh praktik percaloan dengan niat bisnis kotor. Hingga mengorbankan anak-anak negeri, semua berkat peran dari Polda Lampung secara khusus,” sambung Lasro.
Lasro menjelaskan, Polda Lampung dari 2023 hingga semester satu tahun ini 2024 ada 11 kasus TPPO yang sudah ditangani. Dari upaya ini sama artinya tim Polda Lampung telah menyelamatkan 37 korban TPPO dan Polda Lampung menetapkan 7 tersangka. Pelaku saat ini sedang diproses dalam rangka penegakan hukum.
“Layanan perlindungan melibatkan seluruh stakeholder dan harus bekerja keras serta bersinergi perangi TPPO,” kata Larso.
Menurut Lasro, pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah harus bersinergi sehingga menjadi kunci keberhasilan. Dengan harapan warga Lampung tidak lagi menjadi bulan-bulanan praktik korban praktik sindikasi.
Korban TPPO di luar negeri tersebut diperjualbelikan, ekploitasi, fisik, rohani, seksual. Serta tidak jelas pengupahan dan perlindungannya, dan ini yang harus diperangi bersama.
BP2MI selalu berkordinasi dengan Polda Lampung, dan TPPO ini merupakan praktik yang tidak dibenarkan. Hingga saat ini ada jutaan PMI (Pekerja Migran Indonesia) bekerja di luar negeri dan hanya 3,7 juta yang resmi.
Sekarang ada 5 jutaan orang yang telah resmi dan BP2MI tidak pernah berhenti untuk memberantas sindikasi tersebut. Semua ini akan dikerjakan dan menjadi penyemangat.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana mengatakan, pihaknya sengaja memberi penghargaan terhadap pencegahan TPPO yang dilakukan Polda Lampung.
Ia mengatakan, sepanjang 2023-2024 ada 7 kasus terkait pencegahan dan pengungkapan TPPO indikasi penempatan PMI ilegal.
“Polda Lampung penting diberikan penghargaan ini yang langsung diberikan oleh pimpinan kami kepada Polda Lampung pada hari Bhayangkara ke-78,” kata Gimbar. (Red/*)