Kota Metro, sinarlampung.co-Kejahatan seksual terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Provinsi Lampung. Kali ini, dari Kota Metro. Seorang oknum guru berinisial RS (50) beserta anak kandungnya, MPPS (17), tega menyekap dan mencabuli keponakannya sejak berusia 17 tahun. Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan berkali-kali terhitung lebih dari dua tahun, mulai Januari 2022 sampai Juni 2024.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Iptu Rosali mengatakan perbuatan oknum guru salah satu SMP di Kota Metro bersama anaknya terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari penyekapan dan melaporkan perkara yang menimpanya ke Mapolres Metro pada Rabu, 26 Juni 2024. Selanjutnya, kata Rosali, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang tak lain paman dan sepupu korban sendiri.
“Kami bergerak cepat dan kurang dari 24 jam unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro menangkap kedua pelaku di rumahnya yang berada di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Rosali kepada wartawan, Selasa, 2 Juli 2024.
Rosali menjelaskan, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bawah umur tersebut terjadi pertama kali di kamar mandi rumah kedua pelaku pada 21 Januari 2024. Kala itu, korban memang dititipkan kedua orang tuanya untuk tinggal di rumah para pelaku.
Pertama kalinya, korban yang sedang mandi dipaksa melayani nafsu bejat sang sepupu yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Kota Metro. Begitupun esoknya, korban kembali dipaksa melayani sepupunya itu.
Selain dipaksa melayani sepupunya, korban juga harus melayani nafsu bejat pamannya yang merupakan seorang tenaga didik. Korban mendapatkan pencabulan oleh pamannya pertama kali terjadi pada 27 Januari 2024. Persis dilakukan sepupunya, persetubuhan anak di bawah umur tersebut lagi-lagi berlangsung di kediaman pelaku. “Tindakan tersebut dilakukan pamannya (korban) berulang kali dan terakhir pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas Rosali.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan paman dan sepupunya beberapa tahun ini memilih kabur dan melaporkannya ke polisi hingga pada akhirnya para pelaku dibekuk dan digelandang ke Mapolres Metro.
Rosali menambahkan, dari penangkapan MPSS, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos lengan pendek warna hijau dan 1 helai celana pendek warna biru yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Sementara dari pelaku RS, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos lengan pendek warna hijau, 1 helai celana bokser warna biru, 1 buah meja kayu kecil dan kursi kayu yang diduga digunakan pelaku saat mencabuli korban.
Menurut Rosali kedua pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolres Metro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara korban saat ini telah mendapat pendampingan dari lembaga khusus perlindungan perempuan dan anak di Kota Metro.
Buah dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Rosali. (Red/*)