Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tulang Bawang, inisial BR (31), di laporkan ke Polresta Bandar Lampung atas tuduhan melakukan penganiayaan. Korbannya adalah seorang influencer wanita, inisial ADL (31) yang menjadi pacarnya sejak tahun 2017.
ADL melapor ke Polresta Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung pada 21 Juni 2024 pukul 01.31 WIB di Unit SPKT Polresta Bandar Lampung, dengan Laporan Nomor : LP/B/893/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Kasusnya dugaan tindak pidana UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
ADL mengatakan penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 14.00 siang, di pekarangan rumah pelaku. Setelah korban dipukul, korban juga dilarang keluar rumahnya, dengan ponsel korban diambil secara paksa dengan maksud korban tidak bisa berkomunikasi dengan siapapun. “Jam 9 malam setelah ponselku dikembalikan, aku langsung menghubungi keluarga, dijemput pulang dan malam itu juga kami lapor ke Polresta Bandar Lampung sekitar pukul 01.30 WIB,” kata ADL kepada wartawan,Senin, 24 Juni 2024.
ADL menceritakan akibat penganiayaan itu, dirinya mengalami luka lebam dan memar di bagian kepala dan tangan. “Ya kami memang pacaran dengan pelaku, BR (31) sejak 2017 lalu. BR adalah seorang PNS di Pemkab Menggala yang beralamat di Tanjung Senang Bandar Lampung. Sebelumnya pelaku pernah melakukan kekerasan serupa, namun tidak separah seperti sekarang ini,” katanya.
Ada dua orang saksi yang menyaksikan peristiwa itu, yaitu seorang asisten rumah tangga, yang biasa dipanggil bude dan teman si pelaku inisial DI yang kebetulan sudah saling mengenal satu sama lain. Bahkan saat itu DI sempat mencegah BR melakukan kekerasan terhadap ADL. “Saya memang menggeluti dunia endorse dan influencer sejak 4 tahun terakhir ini,” ucapnya.
Awalnya, kata ADL, dia diminta pulang kerumah pelaku. Lalu ADL menghubungi BR berulang-ulang namun tidak diangkat. “Karena kesal aku ancam kita putus dan nomer doi bakal aku blokir. Tidak lama kemudian dia video call aku lalu dia bergegas pulang secepatnya,” katanya.
Dan ADL juga kemudian siap-siap untuk pergi kerja (endorse-red), “Tapi dia (BR) marah dan kami cekcok karena saya tidak diizinkan untuk bekerja. Lalu dia memukul saya menggunakan bantal sebanyak dua kali,” kata ADL.
Setelah korban dipukul, dia dilarang pelaku keluar rumah sementara ponsel korban diambil secara paksa dengan maksud korban tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun. “Baru jam 21.00 malam, ponselku dikembalikan, aku langsung menghubungi keluarga, dijemput pulang dan malam itu juga kami lapor ke Polresta Bandarlampung sekitar pukul 01.30 WIB,” ucapnya. (Red)