
Polda Lampung Sweeping Kampung Ampai, Solehan Tertangkap Hendra Kabur
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktorat Narkoba Polda Lampung menggerebek Pekon Ampai (Kampung Ampai,red) yang berada di Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Dari lokasi yang dikenal sebagai Kampung Narkoba itu Polisi menangkap seorang bandar bernama M Soleh, sementara bandar lainnya Hendra Mahendra lolos, Sabtu 22 Juni 2024 siang pukul 12.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik didampingi Tim Subdit Narkoba Polda Lampung mengatakan Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung mendapat informasi tentang aktifitas di kawasan Pekon Ampai, yang bertahun-tahun dikenal sebagai kampung Narkoba.
“Dari informasi tersebut kami mendapatkan satu nama bandar yakni M Solehan yang dimana kami temukan paket sabu saat dia ditangkap di kampung tersebut. Petugas tidak banyak mendapat narkoba sabu disana. Namun dari salah satu rumah bandar narkoba polisi mendapatkan banyak senjata tajam jenis golok hingga samurai serta dua senapan angin kaliber 4,5mm,” kata Umi Senin 24 Juni 2024.
Dari keterangan Solehan yang juga residivis kasus Narkoba, ada nama Hendra Mahendra yang diketahui juga salah satu bandar narkoba di kampung tersebut. “Kami kemudian mendatangi rumah Hendra namun yang bersangkutan telah berhasil melarikan diri. Dari rumah tersebut kami temukan barang bukti berupa beberapa pil ekstasi dan beberapa sabu yang telah dikemas lengkap dengan alat hisap bong serta dua timbangan digital,” katanya.
Termasuk beberapa paket sabu disimpan di belakang rumahnya, sebelum pelaku melarikan diri ke arah perbukitan. “Selain itu dirumah Hendra ini kami mendapatkan sejumlah senjata tajam jenis golok hingga samurai dan juga dua senapan angin dengan kaliber 4,5mm,”jelas Umi.
Menurut Umi, pada saat proses penangkapan sejumlah ibu rumah tangga mendukung kegiatan tersebut lantaran sejumlah pemuda disana menjadi pecandu narkoba. “Alhamdulillah upaya penangkapan kemarin tidak terjadi penghalangan dari warga karena memang mereka mendukung. Ibu-ibu disana kesal anak-anak dan pemuda banyak yang menjadi korban narkoba,” katanya.
Saat ini pelaku M Solehan telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Lampung. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya.
Jualan Seperti Beli Kacang
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Budhi Setyadi, menambahkan M Soleh, yang dikenal menjadi salah satu bandar narkoba di Kampung Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, digrebek ketika sedang santai menjual narkoba jenis sabu-sabu di salah satu warung di kampung setempat.
M Solehan ditangkap saat berada di warung milik Hendra, seorang bandar narkoba lainnya. Namun, Hendra berhasil kabur ke daerah perbukitan ketika mengetahui informasi penggerebekan itu, dan saat ini ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya menjadi target polisi karena adanya aduan masyarakat soal tingginya peredaran narkoba di kampung Ampai. “Dari hasil penyelidikan, berbagai jenis narkoba seperti ganja, ekstasi, hingga sabu-sabu dijual di warung. Warung ini milik seorang bandar sabu bernama Hendra yang kini dalam pengejaran kami,” kata Budhi Setyadi, Selasa 25 Juni 2024.
Budhi menjelaskan, dari hasil penangkapan M. Solehan ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 gram, sejumlah plastik klip kecil, seperangkat alat hisap sabu dan uang tunai Rp4,3 juta. Dari hasil pengembangan, polisi juga mendapatkan satu nama bandar narkoba lain bernama Hendra yang berperan menyuplai barang haram tersebut kepada M. Solehan.
“Hendra ini diperkirakan juga sebagai bandar narkoba. Saat kami geledah di rumahnya terdapat banyak barang yang kami sita, ada tiga kendaraan biasa, satu motor listrik, dua senapan gas, ada sejumlah senjata tajam jenis samurai dan keris. Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi dan saat ini sudah kita terbitkan DPO,” kata Budhi.
Kemudian, disebutkan Budhi bahwa barang bukti sabu yang disita dari M. Solehan ini memiliki nilai ekonomis jutaan rupiah dan berhasil menyelamatkan sekitar 100 nyawa manusia. Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan M. Solehan ini merupakan residivis dalam perkara yang sama.
“Dari pengakuannya, pelaku ini menjual sabu sudah lebih dari 3 bulan terkahir. Tentu pengakuan pelaku ini perlu kami dalami terus. Terlebih yang bersangkutan merupakan resedivis perkara narkoba. M. Solehan disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun karena perbuatannya,” katanya.
Beli Dikampung Ampai Keluar Tertangkap
Informasi lain menyebutkan, tidak sedikit warga Bandar Lampung luar Kampung Ampai, yang harus ditangkap Polisi karena kasus narkoba. Umumnya mereka yang membeli paket hemat Rp200-Rp300 ribu dan harus mendekam di penjara.
“Banyak warga teluk, pesawaran, yang jika tidak pinter pinter harus berurusan dengan Polisi Narkoba. Kalo beli disana keluar harus tahu jalan tikus jika tidak pasti ketangkep diluar. Kaya ada kerjasama gitu. Kalo ada duit yang bisa bebas, kalo tidak yang dikurung. Herannya disana bandar-bandar ga ketangkep-tangkep,” kata salah seorang warga Kampung Ampai.
Menurutnya, saat Dirnarkoba era sebelumnya Kampung Ampai ini dirajia besar-besaran, dan dijadikan target penyuluhan termasuk BNN. “Tapi yang sudah itu ya ramai lagi. Tua muda, laki perempuan banyak yang rusak gara-gara narkoba ini. Bahkan sampe remaja-remaja yang rela tukar diri hanya untuk dapat sabu,” katanya. (Red)