Jakarta, sinarlampung.co-Judi online saat ini mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah, bahkan Presiden Joko Widodo telah mengangkat Hadi Tjahjanto yang merupakan Menkopolhukam sebagai kepala Satgas Judi online. Namun Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan pemerintah belum serius melakukan penindakan judi online dan terkesan seolah-oleh.
“Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Dengan dibentuknya Satgas baru masuk yang namanya rencana kerja dan sebuah tuguran bagi Polri,” kata Sugeng dalam podcast di akun @Forum Keadilan TV.
Sugeng juga menyinggung bahwa IPW mengantongi nama-nama penerima setoran judi. IPW juga telah mencoba melakukan menelusuran terhadap beberapa nama yang ada dalam daftar itu. “Tapi itu tidak saya buka, karena kalau dibuka Mabes Polri bisa kolaps. Satu hingga tiga nama sudah saya cocokan dan ternyata cocok,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan bahwa daftar nama-nama itu sempat diinformasikanya pada kasus Sambo, namun dirinya tidak membuka ke publik nama-nama tersebut. “Saya tidak membukan karena mempertimbangkan kegoncangannya dan data itu belum terefikasi juga, meskipun satu hingga 3 nama saya cocokan dan ternyata cocok. Data itu hingga saat ini ada dalam data base saya dan saya juga dapat datanya dari orang dalam,” ungkapnya.
Dengan kondisi yang ada dan dari laporan yang diterimanya, menurut Sugeng negara Indonesia penegakan hukumnya ‘seolah-olah’ dan kenapa judi tidak dilegalkan saja. Karena jika dilegalkan maka pemerintah bisa mengontrol bandar-bandar sehingga mereka tidak bisa memainkan sistem. Selain itu juga dapat membatasi siapa saja yang bisa bermain dan membuat berbagai regulasi yang ketat dalam mengatur perjudian.
Sedangkan menyinggung tentang Satgas Judi yang dibentuk pemerintah, menurut Sugeng jika pemerintah tidak punya akuntabilitas publik, di mana akuntabilitas mereka hanya pada pimpinannya saja. “Jika pemerintah tidak memiliki akuntabilitas publik yang baik, saya tidak percaya ini akan bisa selesai,” tegasnya.
Sugeng berharap jika Satgas Judi yang dibentuk dapat membeberkan ke publik apa saja yang telah dikerjakan sehingga masyakarat mengetahui perkembangnnya.
Ribuan Rekening Diblokir
Tak lama setelah dibentuk Satgas langsung mulai bergerak dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencatatkan terdapat 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan terindikasi judi online. Ribuan rekening tersebut telah dilaporkan PPATK ke penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Hadi PPATK sendiri juga memiliki kewenangan untuk memberku ribuan rekening itu selama 20 hari. “Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, tim dari Bareskrim akan membekukan rekening tersebut,” terang Hadi.
Hadi juga menjelaskan bahwa kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut. Nantinya setelah 30 hari pengumuman pihaknya akan melakukan penelusuran serta kepolisian juga dapat memanggil pemilik rekening.
“Hal itu dilakukan untuk pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik, di mana mereka adalah bandar. Apabila setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, pemerintah akan menarik aset itu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, dari data yang diperoleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring, klaster tertinggi transaksi candu permainan haram tersebut dengan nilai omzet pada rentang Rp10 ribu sampai Rp40 miliar. (Red)