Bandarlampung, sinarlampung.co – Pembayaran Honorarium Narasumber, moderator, dan pembawa acara dan panitia pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024.
BPK menyebutkan, Sekretariat DPRD Bandarlampung merealisasikan belanja honorarium sebesar Rp3.183.750.000 untuk kegiatan sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) yang dilaksanakan sebanyak sembilan kali selama tahun 2023.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, honorarium yang dibayarkan kepada 56 orang koordinator pelaksana adalah Rp2 juta per orang per kegiatan dipotong pajak Rp300. Sehingga honor bersih yang diterima Rp1.700.000 dengan keseluruhan honor yang sudah dibayar kepada pelaksana kegiatan adalah Rp754.800.000. Namun BPK menemukan adanya perbedaan biaya.
Berdasarkan Standar Harga Satuan Regional (SHRS), honorarium panitia paling tinggi ditetapkan sebesar Rp450.000 yang setelah dipotong pajak menjadi Rp427.500. Jadi, terdapat kelebihan penetapan standar biaya honorarium sebesar Rp1.272.500.
“Hasil perhitungan kembali atas besaran honorarium berdasarkan SHRS menunjukkan bahwa jumlah honorarium yang seharusnya diterima oleh koordinator pelaksana adalah Rp189.810.000. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp564.990.000,” tulis BPK.
Atas temuan tersebut, BPK Lampung merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Bandarlampung mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah, yang kemudian sudah ditindaklanjuti. (*)