Lampung Tengah, sinarlampung.co – Nurhasan (34) warga Adi luwih Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, merasa kesakitan setelah dilempar dengan mikrofon oleh KC alias Sikun di dekat kediamannya. Akibatnya Nurhasan mengalami luka lebam dan robek, tampak juga seperti membesar di sekitar bibirnya.
Tidak terima dengan kejadian tersebut Nurhasan segera melakukan visum kemudian membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan nomor laporan polisi : STTPL/B/152/VI/2024/SPKT/PORLES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.
Nurhasan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada kamis 20 juni 2024 sore, sekira pukul 17.30 di kediaman terlapor KC alias Sikun. Hal ini terjadi saat dia menemani rekannya Sobiri dan Yulianto untuk menghadiri hari ulang tahun terlapor.
Saat bincang-bincang terlapor diminta untuk bernyanyi lalu pada saat itu pelapor menyerahkan mikrofon dengan seseorang yang berada dekat dengan terlapor.
Tidak lama setelahnya seorang laki-laki yang memakai seragam dinas batik berwarna biru bernama HM mendekati pelapor sambil berkata “Sok-sokan kamu” seketika lalu pelapor memegang tangan HM dengan tangan kirinya dan berucap “Duduk dulu, maksudnya apa omongan tadi”.
Tidak berselang lama, pelapor mendapat hantaman benda keras yang mengarah ke wajah dan mengenai bibir. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian bibirnya.
Untuk itu Nurhasan selaku pelapor berharap dapat ditindak lanjuti oleh pihak berwajib dalam hal ini kepolisian dan berharap mendapatkan keadilan. (Usud)