Lampung Tengah, sinarlampung.co – “Diam Jadi Guru, Bergerak Jadi Pelaku” mungkin inilah kata-kata yang tepat untuk menyebut seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Lampung Tengah berinisial WYD (40). Dia baru saja ditangkap karena terlibat kasus pencurian belasan baterai menara BTS PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan WYD merupakan satu dari tiga pelaku yang ditangkap dan kini berstatus tahanan di Mapolres setempat. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.
“Pelaku (WYD) ditangkap di rumahnya di Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 02.00,” terang Nikolas, Rabu, 19 Juni 2024.
Nikolas menjelaskan, pelaku WYD bersama dua rekannya mencuri 14 unit baterai tower BTS milik PT Mitratel. Sebanyak 12 unit telah dijual kepada penadah, sedangkan 2 sisanya disimpan WYD.
Menurut Nikolas, pelaku WYD ternyata kerap berbuat kriminal meski labelnya adalah seorang tenaga didik. Tercatat, WYD sudah empat kali terlibat kasus tindak pidana di wilayah Lampung Tengah, 3 laporan di Polsek Gunung Sugih, 1 laporan di Polsek Trimurjo.
“Empat kasus tersebut dilakukan pelaku WYD di sepanjang April hingga Mei 2024,” ujar Nikolas.
Nikolas menambahkan, dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang penadah berinisial JLY (26), warga Terbanggi Besar. JLY lah yang menampung baterai tower BTS hasil curian para pelaku.
Atas perbuatannya, kata Nikolas, WYD dijerat Pasal 363 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara, JLY dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (Red/*)