Jakarta, sinarlampung.co- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar judi online. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas bentuk sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca: Terlibat Judi Online 31 Anggota Polda Bangka Belitung Pecat
Baca: Ribuan Diblokir Situs Judi Online Masih Marak
“Nanti saya minta Setjen duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan UU untuk memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.
Menurut Tito sejauh ini belum ada komunikasi di antara pemangku kepentingan untuk membahas sanksi yang bakal dijatuhkan kepada ASN terpapar judi online. Namun, Tito menekankan bahwa komunikasi itu diperlukan karena Kemenpan-RB adalah instansi pemerintah pusat yang mengurusi ASN.
“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri, Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait. Perlu dibicarakan dengan Kemenpan-RB, BKN dengan KASN yang independen, itu harus duduk bersama,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus judi online makin mengakar di sebagian kalangan masyarakat menimbulkan dampak ikutan yang merugikan. Sejumlah kasus pun viral di media sosial, termasuk ketika seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya akibat ketagihan judi online. Peristiwa itu terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (8/6/2024).
Polwan berinisial FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah ia mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp800.000 karena digunakan untuk berjudi.
Presiden Joko Widodo menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan uang untuk berjudi. Ia menyebutkan, uang yang dimiliki sebaiknya ditabung ketimbang dipakai untuk berjudi yang bakal menyengsarakan keluarga.
Jokowi mengatakan, judi tidak hanya mempertaruhkan uang atau sekadar permainan iseng-iseng berhadiah, dan mempertaruhkan masa depan, baik masa depan, diri-sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak. “Oleh karenanya, saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” kata Jokowi beberapa waktu lalu. (Red)